Bupati Indramayu Lucky Tegas Berhentikan Kuwu Suka Slamet

Indramayu. Suararadarcakrabuana.com  –  Bupati Indramayu, Lucky Hakim , kembali menunjukkan sikap tegas terhadap tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, ia resmi memberhentikan sementara Rajudin Kepala Desa (Kuwu) Sukaslamet, Kecamatan Kroya,

Setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan dugaan penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 juta.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Lucky Hakim melalui siaran media sosial dan pernyataan resmi, menyusul desakan masyarakat yang meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena ada beberapa temuan,” ujar Lucky.

 Baca Juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-lbh-elit-usut-tuntas-kasus-ijazah-paket-b-palsu/

Audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Indramayu mengungkap adanya kewajiban pengembalian dana sekitar Rp300 juta oleh Kuwu Sukaslamet.

Temuan ini muncul setelah warga Desa Sukaslamet melakukan aksi unjuk rasa, menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Permintaan masyarakat terhadap audit kepala desa banyak sekali. Prinsipnya, sepanjang ada aduan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan dorong inspektorat untuk turun,” tegas Lucky.

Sebagai tindak lanjutnya, Lucky Hakim menandatangani surat penghentian sementara Kuwu Sukaslamet selama 3 bulan .

Ia juga memberikan kesempatan kepada Rajudin untuk mengembalikan dana yang menjadi audit temuan . Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka penghentian dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pt-arandra-citra-mandiri-dalam-pengerjaan-proyek-utamakan-k3/

“Beri kesempatan Kuwu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi, kami akan tegas memberhentikan sementara,” ujar Lucky.

Namun, Lucky juga menegaskan bahwa penghentian permanen seorang kepala desa tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Mekanisme tersebut harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai peraturan perundang-undangan, karena kuwu dipilih langsung oleh rakyat.

Pemberhentian Kuwu Sukaslamet bukanlah yang pertama dilakukan oleh Lucky Hakim. Sebelumnya, ia juga memberhentikan sementara Kepala Desa Kedokan Agung dan Kepala Desa Anjatan Utara karena kasus serupa: kejanggalan anggaran yang berakhir pada kerugian negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Lucky Hakim dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keluhan melalui jalur resmi dan bukan surat kaleng.

Kasus pemberhentian Kuwu Sukaslamet menjadi sorotan publik dan bukti nyata bahwa pengawasan terhadap dana desa semakin diperketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, langkah tegas Bupati Lucky Hakim diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa.

Agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya sekedar tuntutan, namun kewajiban dalam melayani masyarakat.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!