Revisi UU Ketenagakerjaan Terdiri dari 19 Bab dan 224 Pasal

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

“Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).

Ke-19 bab dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan adalah

  • Bab 1 Ketentuan Umum;
  • Bab 2 Landasan, Asas, dan Tujuan;
  • Bab 3 Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; serta
  • Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab 5 Pelatihan dan Pemagangan;

Baca juga:- https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-umk-jawa-barat-2026-bandung-naik-jadi-rp473-juta/

  • Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja;
  • Bab 7 Perluasan Kesempatan Kerja;
  • Bab 8 Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja;
  • Bab 9 Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta
  • Bab 10 Hubungan Kerja. Kemudian,
  • Bab 11 Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan;
  • Bab 12 Hubungan Industrial;
  • Bab 13 Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Bab 14 Pembinaan; serta
  • Bab 15 Pengawasan.
  • Bab 16 Penyidikan;
  • Bab 17 Ketentuan Pidana;
  • Bab 18 Ketentuan Peralihan, serta
  • Bab 19 Ketentuan Penutup.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-perluas-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-pekerja-informal/

Bayu kemudian menjelaskan, enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi Ketenagakerjaan. Landasan sosiologis

pertama dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah mengenai pelatihan kerja.

“Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik,” ujar Bayu.

Kedua adalah alokasi tenaga kerja asing (TKA) yang masih belum sesuai dengan fungsinya.

Ketiga, pekerja alih daya atau outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas perlindungannya.

Keempat adalah jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja.

Kelima, upah minimum yang menjadi timbulnya ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

“Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan,” ujar Bayu.

Keenam terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-cairkan-bpjs-ketenagakerjaan-meski-masih-bekerja/

Klaster Ketenagakerjaan Harus Dikeluarkan dari UU Cipta Kerja Diketahui, MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari UU Cipta Kerja.

MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Khususnya terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Enny membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis (31/10/2024).

“Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” sambungnya.

Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kabar-baik-korban-phk-terima-duit-60-gaji-selama-6-bulan/

Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan agar jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun.

Lalu, MK juga menegaskan perlu adanya kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya (outsourcing).

Selain itu, MK juga menegaskan waktu istirahat bagi pekerja adalah 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!