BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
UMSK merupakan standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu di suatu kabupaten/kota, biasanya lebih tinggi daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik sektor tersebut.
PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat terhadap Gubernur Jawa Barat dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG.
Majelis Hakim PTUN) Bandung menjatuhkan putusan pada 30 Juni 2026 dengan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, putusan tersebut menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026 yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
“Putusan itu berlaku untuk UMSK Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, kata dia, PTRUN Bandung juga memerintahkan Gubernur Jawa Narat Dedi Mulyadi, untuk menerbitkan surat keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di daerah tersebut.
“Oleh karena itu,buruh berharap Gubernur mematuhi putusan secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja atau buruh di sektor industri pada kabupaten dan kota yang UMSK nya diputuskan pengadilan dapat menikmati upah minimum sektoral,” ujar Roy.
Roy menambahkan, buruh jawa barat kini menunggu sikap Gubernur jawa barat terhadap putusan PTUN Bandung tersebut. Ia menyebut perjuangan buruh untuk mendapatkan hak atas UMSK telah berlangsung cukup panjang.
Dengan keluarnya putusan PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh, Roy mengatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung.
Menurutnya, putusan itu menjadi bentuk keadilan bagi kaum buruh di Jawa uruhBarat setelah gugatan yang mereka ajukan dikabulkan seluruhnya.
Wonk Alit / SRC




