JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Kemendagri mengaku belum menerima usulan tersebut.
“Kami belum terima ada usulan terkait hal tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya muncul usulan untuk mengkaji perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Usulan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda yang telah menyusun naskah akademik sebagai dasar kajian.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. DPRD Jawa Barat juga telah memfasilitasi pertemuan resmi bersama para pengusul.
Wakil Ketua DPRD Ono Surono mengatakan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi tidak bisa dilepaskan isu ketimpangan fiskal antara Jawa Barat dan provinsi lain di Pulau Jawa.
Ia menilai, Jawa Barat masih menghadapi ketidakadilan dalam distribusi fiskal jika dibandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain itu, perubahan nama juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Sunda yang menjadi mayoritas di wilayah Jawa Barat.
Kendati demikian, meski meskipun DPRD memiliki peran penting dalam proses pembahasan, Ono menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait perubahan nama provinsi tidak berada di tingkat daerah.
Baca juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-bongkar-dugaan-korupsi-anak-usaha-ptpn-group/
Persetujuan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalaupun nanti kita putuskan menyetujui terkait dengan usulan ini, tentunya ini kan belum selesai, sama seperti CDOB, tidak selesai di DPRD tapi selesainya di pemerintah pusat,” ujarnya.
Wonk Alit / SRC




