Jakarta. Suararadarcakrabuana.com — Baru – baru ini viral media sosial dihebohkan dengan aksi sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menolak melayani konsumen penunggak pajak kendaraan. Dalam video viral yang beredar,
SPBU yang diduga berlokasi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tegas melarang pemilik kendaraan yang mati pajak untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubisidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas,” ujar salah seorang dalam video. (7/7/2026).
Disebutkan dalam unggahan tersebut, motor penunggak pajak akan mendapatkan stiker berwarna merah. Sehingga, tidak bisa mengisi BBM bersubsidi.
Sedangkan kendaraan yang sudah dibayarkan pajaknya tepat waktu, akan mendapatkan stiker berwarna biru, Sehingga bisa mengisi BBM bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen dalam memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi sesuai dengan penugasan pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahad, dalam keterangan resminya.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ahad.
Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal.
WONK ALIT/SRC




