Ada apa? Gerai Koperasi Merah Putih Tutup Serentak Di Jateng

Jateng. Suararadarcakrabuana.com  –  Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang semula digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini justru menuai polemik

Beberapa gerai KDKMP di berbagai daerah dilaporkan memilih menghentikan operasional secara serentak sejak Jumat (3/7/2026) sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan yang dinilai tidak jelas.

Para pengelola mengeluhkan berbagai persoalan, mulai dari tidak adanya standar operasional yang pasti, ketiadaan kontrak kerja, hingga besaran upah yang dinilai jauh dari harapan dan tidak manusiawi.

Salah satu gerai yang menghentikan operasional berada di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ironisnya, gerai tersebut sebelumnya sempat menjadi proyek percontohan dan bahkan dihadiri petinggi TNI saat peresmian.

Kini, bangunan koperasi tersebut terlihat kosong tanpa aktivitas. Tidak ada lagi transaksi maupun kegiatan operasional sebagaimana saat awal pembentukannya.

Baca Juga  ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kopdes-merah-putih-bisa-jadi-bom-waktu-korupsi-seperti-mbg/

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa pengelola KDKMP di desanya telah resmi menghentikan kegiatan operasional.

Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara yang bertindak sebagai pengelola pusat program tersebut.

“Pengelola sudah menghentikan operasional gerai karena banyak persoalan yang belum ada kejelasan, terutama soal upah dan sistem kerja,” ujar Edi, dikutip dari Radar Bojonegoro.

Persoalan terbesar yang memicu penutupan gerai adalah besaran gaji yang diterima para pekerja. Berdasarkan pengakuan pengelola, mereka semula dijanjikan menerima upah sebesar Rp1,4 juta per bulan.

Namun, dalam praktiknya, nominal yang diterima justru jauh dari ekspektasi. Bahkan, ada pekerja yang hanya menerima gaji sebesar Rp76 ribu.

Baca Juga  ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-bongkar-aliran-gratifikasi-eks-sekjen-mpr-maruf-cahyono/

“Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai sekitar Rp76 ribu hingga Rp1,4 juta. Kondisi tersebut membuat para pengelola kecewa,” kata Edi.

Perbedaan nominal gaji yang sangat mencolok tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran dan transparansi pengelolaan keuangan program KDKMP.

Selain masalah upah, para pengelola juga mengaku bekerja tanpa adanya ikatan hukum yang jelas. Sejak awal beroperasi, mereka disebut tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja maupun menerima dokumen resmi terkait hak dan kewajiban sebagai pekerja.

Mereka juga tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai sistem penggajian, mekanisme pemotongan upah, maupun aturan operasional yang berlaku. Kondisi tersebut membuat para pekerja merasa dirugikan dan tidak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka.

Penutupan sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini menjadi sorotan publik karena program tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga  ; https://www.suararadarcakrabuana.com/rumah-jampidsus-febrie-adriansyah-dijaga-ketat-prajurit-tni/

Jika berbagai persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap program KDKMP akan terus menurun dan berdampak pada keberlangsungan koperasi di berbagai daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait tuntutan para pengelola maupun penutupan sejumlah gerai KDKMP di berbagai wilayah.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!