Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Targetkan 21 Tersangka

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelesaikan satu per satu perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berlanjut pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu.

Salah satu pihak yang terjaring saat itu adalah Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.

Baca Juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/16-kepala-daerah-era-prabowo-tersandung-kasus-korupsi/

Dari jumlah tersebut, baru empat orang yang perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara satu orang dalam keadaan sakit dan satu orang lainnya meninggal dunia.

Saat ini, KPK kembali melanjutkan progres penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka lain, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diketahui merupakan pihak swasta.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya.

Baca Juga:https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-buka-suara-penyebab-banyak-kepala-daerah-korupsi/

Taufik menyampaikan bahwa penyidik sebenarnya juga memanggil Moch. Mahrus untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!