JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Taufik menjelaskan, penyidik menemukan ada upaya pengkondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan iklan tersebut.
Miliar Dia mengatakan, pengondisian dilakukan menggunakan dana non-budgeter yang dikelola corporate secretary Bank BJB. Dana non-budgeter tersebut berasal dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung untuk mengurusi pengadaan iklan.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb/
“Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK,” ujarnya.
Taufik mengatakan, saat ini, penyidik terus mendalami materi temuan tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pada Senin (10/8/2026).
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Empat tersangka adalah
- Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
- Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama;
- Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama;
- Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Taufik mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga tersangka dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.
KPK tetapkan status tersangka sejak 2025 lalu Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
KPK menemukan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.
Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023. Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100 miliar.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/dewas-segera-periksa-tersangka-staf-admin-kpk/
“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambungnya.
Budi mengatakan, enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB yaitu PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Ia menjelaskan bahwa pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum. Budi menyatakan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 223,6 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Wonk Alit/SRC




