Gaji P3K Paruh Waktu dari Dana Bos dan Dandes dialihkan ke APBD

Sangihe. Suararadarcakrabuana.com  –  Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang sebelumnya dibiayai melalui Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya menemui titik terang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cheri Londo, mengatakan pembayaran gaji P3K paruh waktu menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Menurut Londo, sebelum memperoleh SK sebagai P3K paruh waktu, sebagian tenaga tersebut menerima pembayaran melalui pemerintah kampung maupun pihak sekolah menggunakan Dana Desa dan Dana BOS.

Namun, setelah resmi diangkat sebagai P3K paruh waktu, pembayaran selanjutnya akan dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“P3K paruh waktu yang dulunya dibiayai dari Dana BOS dan APBD kampung, nantinya akan masuk dalam APBD,” ujar Londo.

Disperdagin Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Murah dan Lomba

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan perubahan anggaran melalui tahapan RKPD Perubahan yang kemudian dilanjutkan dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).

Londo memastikan persoalan pembayaran gaji P3K paruh waktu, khususnya yang sebelumnya bersumber dari Dana BOS dan Dana Desa, segera diselesaikan. Penyesuaian besaran gaji juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja serta jenjang pendidikan masing-masing tenaga P3K.

“Kalau sebelumnya ada yang menerima Rp250 ribu atau Rp200 ribu dari Dana BOS maupun Dana Desa, nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan P3K paruh waktu yang ada di pemerintah daerah,” jelasnya.

Londo menambahkan, persoalan pembayaran tersebut hanya terjadi pada P3K paruh waktu yang sebelumnya dibiayai melalui Dana BOS dan Dana Desa. Sementara itu, pembayaran bagi P3K paruh waktu pada sejumlah perangkat daerah disebut berjalan lancar.

Pemprov Jabar Gelar Upacara HUT RI ke-81 Di Gedung Sate

Untuk P3K penuh waktu, pemerintah daerah telah menyesuaikan pembayaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!