Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – KURSI Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon tahun 2026 tidak boleh menjadi sekadar arena perebutan kekuasaan administratif.
Jabatan tersebut menyangkut pelayanan publik, tata kelola perusahaan daerah, pengelolaan keuangan, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, ketika muncul dugaan serius mengenai rekam jejak salah satu calon, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak boleh bersikap pasif.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN mendesak Bupati Kabupaten Cirebon mengevaluasi kembali seluruh proses seleksi calon Direktur Utama PDAM Tirta Jati 2026, khususnya terhadap calon berinisial HCS, menyusul munculnya sejumlah informasi dan pengaduan yang memuat dugaan persoalan serius terkait tata kelola internal perusahaan daerah tersebut.
Desakan ini bukan vonis. HCS tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada pembuktian yang sah. Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan informasi yang layak diverifikasi. Justru di sinilah kewajiban pemerintah daerah diuji.
Apabila benar terdapat laporan mengenai dugaan transaksi jabatan, pungutan terhadap pegawai, dugaan permintaan sejumlah uang dalam pengisian posisi tertentu, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut reputasi seorang kandidat. Ini menyentuh integritas proses seleksi dan kredibilitas PDAM Tirta Jati sebagai badan usaha milik daerah.
Informasi yang disampaikan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), termasuk klaim mengenai dokumen transaksi dan bukti transfer yang disebut berkaitan dengan pihak berinisial HCS, harus diuji secara objektif. Jika dokumen tersebut benar-benar ada, jangan dibiarkan menjadi rumor politik. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi.
Sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak benar, pihak yang dituduh juga harus diberikan ruang untuk membantah dan membersihkan namanya melalui mekanisme yang transparan. Yang berbahaya adalah apabila proses seleksi tetap berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
Pemerintah daerah harus memahami bahwa memilih seorang Dirut PDAM bukan seperti memilih pejabat biasa. Direktur utama akan berada pada posisi strategis dalam menentukan arah perusahaan, mengelola sumber daya, mengambil keputusan bisnis, dan pada akhirnya memengaruhi kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Karena itu, ukuran utamanya harus jelas: kompetensi, integritas, rekam jejak, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan. Jangan sampai seleksi pejabat publik berubah menjadi transaksi tertutup yang hanya diketahui oleh segelintir elite.
Jika dugaan jual beli jabatan benar terjadi, maka persoalannya sangat serius. Jabatan tidak boleh menjadi komoditas. Pegawai tidak boleh dipaksa membayar untuk memperoleh posisi. Dan perusahaan daerah tidak boleh dikelola berdasarkan kedekatan, tekanan, atau kepentingan kelompok tertentu.
Lebih jauh, apabila benar terdapat bukti transfer atau dokumen transaksi yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana, maka Bupati Cirebon justru harus mengambil langkah preventif dengan meminta verifikasi independen sebelum menetapkan calon terpilih.
Ini bukan intervensi terhadap proses seleksi. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga kepentingan publik.
Bupati memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan orang yang diberi mandat memimpin PDAM Tirta Jati benar-benar memiliki rekam jejak yang layak. Jangan sampai setelah seseorang dilantik, baru muncul pemeriksaan, laporan hukum, atau konflik internal yang sebenarnya sudah tercium sejak proses seleksi.
Lebih baik mengevaluasi sekarang daripada menyesal kemudian.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN menilai proses seleksi Dirut PDAM Tirta Jati harus dibuka pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bila diperlukan, seluruh kandidat perlu menjalani penelusuran rekam jejak secara lebih mendalam, termasuk klarifikasi terhadap setiap laporan masyarakat yang memiliki bukti pendukung.
Kepada aparat penegak hukum, laporan yang nantinya disampaikan ARM juga harus diperlakukan secara profesional. Jangan ada kriminalisasi terhadap pelapor, tetapi jangan pula ada pembiaran apabila bukti ternyata menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Kepada HCS dan pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut, ruang klarifikasi harus dibuka seluas-luasnya. Jika tuduhan tidak benar, bantahlah dengan bukti. Jika terdapat persoalan, berikan penjelasan secara terbuka. Sebab persoalan ini bukan tentang siapa menang dan siapa kalah dalam perebutan kursi Dirut.
Ini tentang apakah PDAM Tirta Jati akan dipimpin oleh orang yang benar-benar layak, atau justru menjadi contoh buruk bagaimana jabatan strategis di perusahaan daerah diperebutkan tanpa mengindahkan integritas.
Bupati Cirebon harus memilih sikap: melindungi proses seleksi atau membiarkan proses seleksi dilindungi oleh kepentingan tertentu. Masyarakat Kabupaten Cirebon membutuhkan air bersih, bukan drama perebutan jabatan. Mereka membutuhkan perusahaan daerah yang sehat, bukan perusahaan yang dibayangi dugaan transaksi kekuasaan.
Karena itu, evaluasi seleksi Dirut PDAM Tirta Jati 2026 bukanlah langkah berlebihan. Itulah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kursi Dirut tidak jatuh kepada orang yang rekam jejaknya belum benar-benar bersih dan teruji.
Dan jika semua tuduhan terhadap HCS ternyata terbukti tidak berdasar, biarkan proses verifikasi yang objektif membuktikannya. Tetapi jika terdapat bukti yang kuat, jangan tunggu sampai masalah menjadi skandal setelah pelantikan.
Kursi Dirut bukan hadiah politik. Bukan komoditas transaksi. Dan bukan ruang kompromi kekuasaan. PDAM Tirta Jati adalah milik publik. Maka integritas pemimpinnya juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)



