Walkot Cirebon Serahkan KTP Dua Remaja Usia Genap 17 Tahun

Cirebon,Suararadarcakrabuana.com – Sebagian besar masyarakat Indonesia, 17 Agustus identik dengan perayaan kemerdekaan. Namun, bagi 19 remaja di Kota Cirebon, 17 Agustus 2026 memiliki makna yang jauh lebih personal.

Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka tepat memasuki usia 17 tahun. Usia tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa sejumlah hak dan kewajiban sebagai warga negara mulai melekat, termasuk kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Siti Djulaeha mengatakan terdapat 19 warga yang berstatus wajib KTP baru pada 17 Agustus 2026.

“Ada 19 wajib KTP baru di tanggal 17 Agustus kali ini, ada 7 laki-laki dan 12 perempuan,” ujar Siti.

Momentum tersebut menjadi semakin istimewa bagi dua remaja. Mereka tidak hanya merayakan ulang tahun ke-17 bertepatan dengan HUT RI, tetapi juga menerima langsung KTP elektronik (KTP-el) dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Kota Cirebon.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/29855-2/

Dua remaja tersebut adalah Istiqlalia Akbarani dan Erit Hadi Wibowo. Keduanya telah lebih dahulu melakukan perekaman KTP-el sehingga ketika usia mereka genap 17 tahun, data kependudukannya sudah dapat diproses untuk penerbitan dokumen KTP-el.

“Baru dua yang sudah perekaman, jadi tadi Pak Wali bisa langsung menyerahkan E-KTP-nya,” kata Siti.

Istiqlalia sebelumnya melakukan perekaman ketika petugas Disdukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di SMKN 2 Kota Cirebon. Sementara Erit melakukan perekaman melalui layanan yang dibuka Disdukcapil pada hari Sabtu di kantor Disdukcapil Kota Cirebon.

Bagi 17 remaja lainnya yang juga genap berusia 17 tahun pada 17 Agustus 2026, proses perekaman KTP-el masih harus dilakukan. Disdukcapil mengimbau mereka segera memanfaatkan layanan yang tersedia agar status sebagai wajib KTP dapat dipenuhi.

Siti menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perekaman KTP bagi pemula memiliki sejumlah pilihan layanan. Perekaman dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing yang melayani setiap hari.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/disperdagin-kabupaten-cirebon-gelar-bazar-murah-dan-lomba/

Selain itu, perekaman juga tersedia di Mal Pelayanan Publik yang buka setiap hari. Sementara pelayanan perekaman wajib KTP pemula di kantor Disdukcapil Kota Cirebon tersedia setiap Kamis.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan menambahkan percepatan perekaman KTP-el terus dilakukan, terutama bagi warga yang telah memasuki usia wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman.

Menurutnya, perekaman bukan sekadar pemenuhan administrasi kependudukan. Pemerintah saat ini juga menerapkan kebijakan yang membuat pelayanan perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) dapat tertahan apabila masih terdapat anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman.

“Kepada wajib KTP yang belum perekaman, kita terus dorong, karena sifatnya ini wajib,” tegas Andi.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!