Kapolri Respons Permintaan Ambil Alih Kasus Arya Daru

JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons permintaan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan yang meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Arya Daru.

Sigit menegaskan, Polri terbuka menerima masukan dan siap melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengungkapan kasus berlangsung transparan.

“Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan,” kata Sigit, Selasa (26/8/2025).

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolresta-cirebon-pimpin-upacara-pengukuhan-kapolsek-beber/

Kapolri menekankan bahwa kasus kematian Arya Daru harus dibuka selebar-lebarnya dan dipertanggungjawabkan.

“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik,” ucap Sigit.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa mereka meminta Mabes Polri turun tangan karena menilai masih ada misteri yang belum terungkap dalam kasus kematian Arya Daru.

Nicholay mengatakan keterlibatan Mabes Polri diperlukan untuk memastikan kepastian hukum bagi keluarga dan pemenuhan hak bagi mendiang ADP.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gedung-dpr-dipasang-barikade-beton-jelang-demo-25-agustus/

“Kami akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini supaya Mabes Polri bisa lebih komprehensif mengungkap misteri kasus ini,” kata Nicholay.

Nicholay menambahkan, pengungkapan yang jelas akan menghindarkan munculnya pertanyaan publik di kemudian hari, termasuk dari anak-anak ADP yang masih kecil.

“Bagaimana kalau itu terjadi pada anakmu, pada adikmu, pada saudaramu. Kalau itu yang terjadi, apa yang kamu lakukan?” ujar dia.

Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025 lalu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-teken-kepres-berhentikan-wamenaker-dari-jabatannya/

Setelah proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada tindak pidana yang menyebabkan kematian Arya Daru.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, 29 Juli 2025.

Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!