16 Tahun Menanti Kepastian, 21 KK Sungai Sialang Hulu Laporkan Sengketa 42,5 Hektare ke Kejati Riau

 

ROKAN HILIR, Suararadarcakrabuana.com — Setelah hampir 16 tahun memperjuangkan kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya, sebanyak 21 kepala keluarga (KK) di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pada 27 Agustus 2026, warga mengadukan dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang dikaitkan dengan PT Sindora Seraya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu, Jusmadi, mengatakan warga sebelumnya telah berulang kali meminta penyelesaian melalui pemerintah daerah dan DPRD Rokan Hilir, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian. Karena itu, masyarakat akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Jusmadi.

Dua Surat BPN Jadi Pegangan Warga

Dalam pengaduannya, warga menyertakan sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010, serta dua surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/desak-kejati-riau-usut-kasus-lahan-425-ha-pt-sindora-seraya/

Surat BPN RI Nomor 198/6-14/II/2013, menurut warga, menerangkan bahwa areal HGU PT Sindora Seraya berada di wilayah Teluk Pulau Hulu, Bantaian dan Teluk Pulau Hilir. Atas dasar itu, warga mengklaim lahan yang mereka persoalkan di Sungai Sialang Hulu tidak termasuk dalam areal tersebut.

Warga juga merujuk Surat Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomor HP.01/3072-14/IX/2020 sebagai salah satu dasar untuk mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut. Karena itu, masyarakat meminta Kejati Riau memeriksa dokumen para pihak dan memastikan status hukum lahan yang disengketakan.

Dalam pengaduannya, warga juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp28,075 miliar akibat tidak dapat mengelola lahan selama bertahun-tahun.

Perhitungan tersebut antara lain mencakup estimasi nilai tanah sekitar Rp2,1 miliar dan potensi hasil perkebunan kelapa sawit sekitar Rp25,5 miliar serta komponen lainnya. Nilai tersebut merupakan klaim pihak warga yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Praktisi hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu didalami dengan mencocokkan dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat dengan dokumen perusahaan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tanah-22-bata-tak-pernah-dijual-muncul-di-sertifikat-orang-lain/

“Kalau memang lokasi tersebut bukan bagian dari HGU, tentu perlu diketahui apa dasar penguasaan lahannya,” katanya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si., meminta negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap konflik agraria tersebut.

“Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, suararadarcakrabuana.com menghubungi Bahriyun selaku Humas PT Sindora Seraya wilayah Rokan Hilir melalui sambungan WhatsApp guna meminta tanggapan terkait persoalan tersebut.

Bahriyun mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi mengenai sengketa lahan di Sungai Sialang Hulu dari pemberitaan sejumlah media.

Menurutnya, setiap informasi maupun aspirasi yang berkembang di masyarakat akan diterima dan diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dua-pegawai-pajak-jadi-tersangka-apa-pajak-rakyat-dijaga/

“Informasi terkait persoalan lahan di Sungai Sialang Hulu sudah kami ketahui dan kami juga telah membaca pemberitaan yang berkembang di berbagai media. Setiap informasi maupun aspirasi yang disampaikan akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan,” ujar Bahriyun kepada suararadarcakrabuana.com.

Namun, terkait keputusan maupun kebijakan resmi perusahaan, Bahriyun mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.

“Kalau mengenai keputusan atau kebijakan perusahaan terkait persoalan tersebut, tentunya menjadi kewenangan pimpinan. Kami di bagian humas akan membantu menyampaikan informasi dan aspirasi yang berkembang di lapangan kepada pimpinan,” jelas

Melalui pengaduan tersebut, warga meminta Kejati Riau memeriksa legalitas dan dasar penguasaan lahan sekitar 42,5 hektare tersebut. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, warga berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah hampir 16 tahun menanti, masyarakat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dengan memeriksa dokumen serta keterangan seluruh pihak secara objektif.

suararadarcakrabuana. com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang.

Laporan: Rudy Hartono Fasa & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!