Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Apa Pajak Rakyat Dijaga?

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com  – Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Negara Terancam Kehilangan RP2 Triliun. Apa Pajak Rakyat Dijaga, Atau Justru Dikebiri Dari Dalam?

Kabar penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali membuka pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan penerimaan negara.

Kejaksaan Agung menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer atas transaksi PT TPL dengan entitas afiliasinya.

Keduanya disebut merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL dan yang membuat publik semakin tercengang adalah estimasi sementara kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Namun angka tersebut belum merupakan hasil audit final. Penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh auditor. Artinya, angka Rp2 triliun saat ini harus dipahami sebagai perkiraan sementara dalam proses penyidikan, bukan angka kerugian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pajak adalah salah satu tulang punggung negara. Rakyat membayar pajak ketika membeli barang, menjalankan usaha, menerima penghasilan, memiliki kendaraan, memiliki tanah dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-anggota-dpr-satori/

Tetapi ketika muncul dugaan permainan dalam proses pemeriksaan pajak yang berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan hingga triliunan rupiah,

Sebenarnya siapa yang menjaga uang rakyat? Kalau petugas yang seharusnya mengawasi kewajiban pajak justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, maka persoalannya bukan lagi sekadar dua orang pegawai.

Ini menyangkut sistem pengawasan. Ini menyangkut integritas institusi. Dan yang paling penting, menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara.

Rp2 triliun bukan angka yang bisa dianggap sebagai sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan pada akhirnya dapat digunakan untuk kepentingan publik. Jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, bantuan sosial, pembangunan daerah, semuanya membutuhkan penerimaan negara.

Jika dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti dan nilai kerugian negara benar mencapai triliunan rupiah, maka publik pantas menuntut pertanggungjawaban secara terbuka.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/lkbh-bara-gunung-jati-desak-polresta-usut-dugaan-korupsi-pdam-tirta-jati/

Bukan hanya kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga kepada sistem yang memungkinkan dugaan itu terjadi. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh bagaimana proses pemeriksaan pajak dilakukan.

Bagaimana pengawasan internal berjalan? Siapa yang memeriksa hasil pemeriksaan? Bagaimana transaksi dengan perusahaan afiliasi diawasi?

Apakah kasus seperti ini hanya terjadi di satu perusahaan dan melibatkan dua orang, atau ada persoalan yang lebih besar dalam sistem pengawasan?

Sebab rakyat tidak boleh hanya diminta patuh membayar pajak. Rakyat juga berhak memastikan setiap rupiah yang mereka bayarkan dijaga dari kebocoran, penyalahgunaan dan permainan kekuasaan.

Jika benar terbukti, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Jabatan bukan tameng. Seragam bukan kekebalan. Kekuasaan bukan tiket untuk bermain dengan uang rakyat dan jika ternyata tidak terbukti, proses hukum juga harus dihormati dan nama baik para tersangka wajib dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-amankan-massa-perusuh-pejompongan-terafiliasi-anarko/

Tetapi negara tidak boleh kekurangan kejujuran dalam menjaga uang rakyat. Rp2 triliun masih berupa estimasi. Proses hukum dan audit harus membuktikan angka sebenarnya.

Tetapi satu pesan sudah jelas, pengawasan terhadap penerimaan negara tidak boleh menjadi titik lemah yang justru membuka ruang bagi kebocoran dari dalam.

 

JEJEN/Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!