DPRD Cirebon Minta Hentikan Aktivasi Galian Di Bukit Plangon

CIREBON.Suararadarcakrabuana.com  – Aktivitas pembangunan di Kawasan Plangon menjadi persoalan serius pemerintah daerah. Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon bergerak cepat mengambil langkah. Mengumpulkan seluruh dinas teknis melalui rapat kerja diruang banggar DPRD, Senin 19 Januari 2026.

Rapat tersebut menghadirkan hampir seluruh dinas teknis terkait, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi yang mewakili Sekda, Kepala DPUTR Sunanto SSTP MSi.

Kepala Dinas Pertanian Dr Deni Nurcahya ST MSi, Kepala DLH Dede Sudiono ST MSi, hingga perwakilan Satpol PP, Bappelitbangda, DPMPTSP, DPKPP, serta ESDM Provinsi Jawa Barat. Turut hadir Camat Sumber, Lurah Babakan, dan perwakilan pengembang Perumahan Trusmiland.

Hasil rapat menghasilkan satu sikap tegas. Komisi II dan III DPRD Kabupaten Cirebon sepakat meminta seluruh aktivitas galian tanah milik pengembang Trusmi Land di kaki Bukit Plangon dihentikan sementara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pt-citra-dato-perkasa-buka-pelaung-sukses-untuk-pmi/

Penutupan dilakukan tanpa aktivitas apa pun selama 10 hari ke depan, sambil menunggu hasil kajian teknis dari pemerintah daerah.

DPRD menilai terdapat aktivitas penggalian di lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, pembangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Ia menyoroti munculnya banjir di wilayah sekitar, yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

“Kalau sebuah kegiatan pembangunan menimbulkan potensi bencana, sesuai regulasi bisa dihentikan. Ini harus dianalisis secara serius, apakah banjir itu berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan atau tidak. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ujar Sunanto, yang akrab disapa Nanto.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/gaji-asn-di-kavupaten-cirebon-5-268-ribuan-asn-nunggak-pajak/

Nanto menegaskan, meskipun DPUTR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai rawan bencana, pihaknya tetap akan bersikap tegas dalam koridor regulasi.

“Kalau terbukti ada dampak bencana dari aktivitas pembangunan, izinnya bisa dicabut. Kita harus legowo menerima hasil kajian, karena ini menyangkut jangka panjang dan keberlangsungan anak cucu kita,” tegasnya.

Senada disampaikan, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi. Ia menilai aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon sangat berbahaya.

Selain merusak lingkungan, penggalian tersebut juga dinilai mengganggu ekosistem satwa, termasuk populasi monyet yang selama ini hidup alami di kawasan tersebut.

“Seharusnya kawasan itu dibiarkan tetap alami, bukan justru dikupas. Masih banyak lahan lain yang jauh dari kawasan perbukitan. Kalau ini terus dibiarkan, banjir akan terus terjadi. Lebih baik galian dan kupasan tanah itu ditutup saja,” tegas Aan.

Ia juga menilai proyek tersebut lebih banyak menguntungkan pengusaha, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampaknya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/keprihatinan-ketua-dprd-tambang-emas-pongkor-telan-korban/

Politikus PDIP itu pun mendesak agar izin proyek dicabut jika terbukti membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Heriyanto pun angkat bicara. Ia mengaku prihatin melihat rusaknya kawasan Sumber, yang merupakan daerah kelahirannya.

“Dampaknya bukan hanya sekarang, tapi ke depan. Saya heran, kenapa izin bisa keluar di kawasan perbukitan yang jelas minim resapan air. Apakah pemerintah provinsi tidak melihat kondisi alamnya?” terangnya.

Ia bahkan mendorong agar aktivitas galian dan pembangunan Trusmiland ditutup secara permanen. Ia menyoroti perubahan pola ruang yang awalnya merupakan kawasan sabuk hijau, namun kini diperbolehkan menjadi kawasan perumahan.

“Ada apa sampai pola ruang bisa diubah. Ini harus ditelusuri. Kalau perlu, kita tempuh langkah diskresi,” tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ayu menegaskan perlunya kejelasan pemanfaatan hasil galian.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kereta-menoreh-ringsektabrak-mobil-truk-tangki-air-di-cirebon/

Jika material galian diperjualbelikan ke luar lokasi, maka pengembang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan.

“Dari ESDM provinsi belum mengeluarkan IUP,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan pengembang perumahan, Ade mengungkapkan, tanah hasil galian akan digunakan kembali untuk pembangunan perumahan di wilayah Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati.

“Tanah yang dikupas, tidak diperjualbelikan. Tapi di geser ke project yang dipasindangan,” pungkasnya. (22/1/2026)

 

Wong Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!