Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dalam rapat tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perizinan ke-28 perusahaan tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) sektor tambang, serta IUP perkebunan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total 28 perusahaan itu, sebanyak 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang PBPH untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH, Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo:
22 Perusahaan pemegang PBPH
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari.
( Wonk Alit/ SRC/RS,SH)




