Ambil Tindakan Tegas Terkait Back Up Tambang Dan Narkoba

Yogyakarta. Suararadarcakrabuana.com  –  Kasus demi kasus sudah banyak di eksekusii dan di tumbangkan oleh Mahendra Alias Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MH.MHE Kadiv.Investigasi Cyber Law Indonesia (Team Senyap) tanpa pandang bulu bahkan keterlibatan beberapa tokoh partai beserta antek dan kroninya pun di sikat juga di libas tanpa ampun

Kembali mencuat siasat busuk dan trik licik geng solo, yang mana keterlibatan ada pada tubuh kejaksaan RI sendiri utamanya ST.Burhanuddin yang bungkam dan merasa menjadi penguasa hukum wilayah tertentu, yang digerakkan oleh istri-istrinya, juga para kacung dan sindikat berlogo media online, LBH dan LSM, serta beberapa lain terkait udang dibalik batu yang sempat menyerang bang

Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MH.MHE, Karena dianggap sudah merusak siasat licik dan trik busuk didalam lembaga, baik institusi polri sendiri, bahkan terkait hasil dari penelusuran team panda (senyap).

Bukan cuma tambang saja, tapi judi online, sambung ayam, dadu, tertuju kepada tubuh polri yang melibatkan kanit, kasat, jatanras, pidum, kbo, dan beberapa lain di struktur dengan baik bahkan rapi agar tidak di ketahui publik, alhasil klenik magic ilmu Hitam bercampur tumbal mistis terungkap semua.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-dr-sutan-desak-pemerintah-berantas-peredaran-obat-ilegal/

” Silahkan, mereka mau membidik dan melawan juga menyerang balik, silahkan tapi ingat, tidak ada kejahatan yang sempurna, itu pun diucapkan oleh mulut busuk para kanit dan kasad yang juga terlibat di dalamnya “, ujarnya Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MH.MHE

Merasa sok kuat, sok keras, sok berkuasa karena memegang senjata dan ikatan dinas, malah dijadikan ajang pelacur negara berkedok Abdi negara

Penyalahgunaan wewenang polisi dapat diatur oleh beberapa pasal, di antaranya Pasal 17 dan 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat publik, termasuk polisi, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur batasan kewenangan polisi. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin seperti penundaan pangkat, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan tidak hormat, serta sanksi pidana.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-soroti-nasib-desa-dekat-kawasan-industri/

Dasar hukum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 17 dan 18 melarang tindakan penyalahgunaan wewenang seperti melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 6: Menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, polisi harus berlandaskan pada norma hukum dan norma lainnya seperti norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 15 (ayat 2 huruf e): Mengatur kewenangan polisi untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Pasal 109 KUHAP mengatur mengenai penghentian penyidikan yang bisa dimonitor oleh penuntut umum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal yang relevan, misalnya Pasal 351 ayat (4) tentang penganiayaan, dapat digunakan untuk menjerat polisi yang melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi disiplin bagi anggota Polri yang melanggar aturan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Bentuk penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang.

Baca juga ;  https://www.suararadarcakrabuana.com/catatan-mensesneg-jelang-setahun-pemerintahan-prabowo/

Sanksi disiplin: Peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau pemecatan tidak hormat.

Sanksi pidana: Jika tindakan penyalahgunaan wewenang terbukti memiliki niat jahat dan memenuhi unsur pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dalam contoh kasus penganiayaan yang diatur dalam KUHP.

” Ada yang ngaku suruhan luhut, tapi senyap dan moeldoko juga jokowi, dari otak busuk licik dan picik karena kedunguan genk solo yang berambisi menyerang saya secara brutal dan lepas tanggung jawab, termasuk harli siregar, febri, ketut sumendana, dan lain nya ikan busuk yang diolah agar rapi mempermainkan trik memperkaya diri demi kepentingan pribadi “, tambah Bang Hendra(puma hitam)

Setara advokasi seharusnya faham jam terbang bukan cuma perang argumentasi, narasi, dan saling lempar demi rupiah yang nyatanya mereka tidak pecus melaksanakan tugas, gelar sampah hukum hanya demi kepentingan pribadi, politik, trik licik dan picik senantiasa menguasai hawa nafsu, syahwat, hasrat dan birahi binal bahkan liar di kalangan ranah hukum tanah air.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-mutasi-sejumlah-perwira-tinggi-polri/

Backingan tambang, narkoba, upeti semua terstruktur terperinci dengan rapi sampai lupa diri karena kurangnya sadar diri, tau diri, koreksi diri, introspeksi diri dan pembenahan perbaikan yang lebih baik bahkan multifungsi.

 

Laporan : DK.88.LHI
Jabatan : Kadiv.Investigasi Khusus Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!