Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Bea Cukai Cirebon berhasil menyita 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai. Jumlah tersebut berasal dari penyitaan yang dilakukan mulai Januari hingga September 2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kantor Bea Cukai Cirebon telah menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai sepanjang Januari hingga September 2025 di wilayah Cirebon yang menjadi wilayah kerja mereka.
Wilayah Cirebon terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu. Ada pun nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar dari sisi penerimaan cukai yang tak tertagih.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid menjelaskan upaya penindakan yang mereka lakukan bekerja sama dengan instansi terkait merupakan upaya untuk menegakkan aturan fiskal.
“Sekaligus menjaga stabilitas pasar legal. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya melalui Satpol PP untuk upaya penindakan ini,” tutur Rasyid melalui pernyataan tertulis yang diterima,
Rasyid menjelaskan hingga kini, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan besar di tingkat daerah. Terlebih rokok tanpa pita cukai tersebut disita dari toko eceran, kios kecil, hingga gudang penyimpanan yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di jalur distribusi pedesaan.
“Kami tidak hanya melakukan upaya penindakan. Bekerja sama dengan Satpol PP, kami juga memberikan edukasi kepada maasyarakat untuk tidak lagi menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya.
Selanjutnya, untuk seluruh rokok ilegal yang berhasil disita telah telah dimusnahkan di halaman Gedung Wisma Haji Indramayu. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Bahkan tidak hanya rokok illegal, pemusnahan juga dilakukan untuk 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 310 liter tuak ciu tanpa izin edar. Barang-barang itu merupakan hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Indramayu selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengungkapkan pemusnahan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami ingin menunjukkan pemerintah daerah tegas menegakkan aturan,” tutur Teguh.
Rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal bukan hanya melanggar hukum. Namun, menurut Teguh, juga menggerus potensi pendapatan negara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai,” tutur Teguh.
Sekali pun harga yang ditawarkan rokok ilegal murah, namun kualitasnya belum terjamin karena belum teruji kelayakannya..
Redaksi ; RS,SH




