CIREBON – Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mendekam lagi di Rutan Kelas I Cirebon, Senin (17/11/2025) sore kemarin. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi mencabut status pembantaran terhadap nya. Azis merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Asep Subhan Saepudin membenarkan bahwa seluruh proses pengembalian Azis ke rutan dilakukan setelah pemeriksaan medis menunjukkan kondisi fisiknya stabil.
“Pencabutan pembantaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor Prin-1173/M.2.11/Fd.2/11/2025. Pemeriksaan kesehatan memastikan tersangka dalam keadaan sehat untuk kembali menjalani tahanan,” ujar Acep saat dikonfirmasi.
Menurut Acep, pemeriksaan kesehatan dilakukan dua tahap. Pemeriksaan pertama berlangsung di RSUD Gunung Jati.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat sebelum kembali ke Rutan Cirebon.” ucapnya.
Setelah itu, Azis dibawa menggunakan ambulans menuju Rutan Kelas I Cirebon
Setibanya di rutan, pemeriksaan lanjutan dilakukan di klinik internal.
“Pada pukul 17.30 WIB (Senin), tersangka dinyatakan sehat dan dapat kembali menempati sel tahanan untuk melanjutkan masa penahanannya,” jelas dia.
Langkah itu sekaligus mengakhiri masa pembantaran rawat inap yang sempat diberikan kepada Azis sejak Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon memutuskan memberikan pembantaran kepada Azis setelah kondisi kesehatannya menurun saat menjalani penahanan.
Acep menjelaskan, pembantaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari pada 13 November 2025. Rekomendasi rawat inap, kata Acep, berasal dari tim medis RSUD Gunung Jati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka perlu menjalani rawat inap,” jelasnya
Azis tiba di ruang IGD RSUD Gunung Jati pada Kamis (13/11/2025) petang dengan kondisi tangan diborgol dan wajah ditutupi masker. Kuasa hukum Azis, Furqon Nurzaman, menyebut kliennya mengalami gangguan pada organ vital.
“Hasil pemeriksaan internal rutan kaitannya sama jantung dan paru-paru. Itu sebabnya beliau memakai masker dan direkomendasikan dirawat,” ujarnya.
Furqon mengatakan permohonan pembantaran sudah diajukan sejak sehari sebelumnya.
“Kemarin permohonannya, dan alhamdulillah Kejaksaan merespons cepat,” katanya.
Setelah pemeriksaan rontgen, Azis dipindahkan ke Ruang Cakra Buana untuk perawatan lanjutan.
Azis merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang berlangsung pada anggaran 2016-2018.
Redaksi ; RS,SH/Wonk Alit




