Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10 ke dalam bensin sebagai bagian dari upaya menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
Wacana yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu ditargetkan mulai berlaku pada 2027, namun langsung memicu perdebatan publik, kritik dari DPR, hingga beragam respons di media sosial.
Kebijakan E10 disebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan mengurangi impor bensin yang saat ini masih mendominasi konsumsi nasional.
Meski pemerintah menegaskan regulasi bioetanol sudah ada sejak 2008 dan uji pasar telah berjalan, rencana mandatori ini masih menuai sorotan terkait kesiapan industri, dampaknya terhadap pangan, serta efektivitasnya dalam menekan impor BBM.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/seskab-teddy-ambil-alih-penanganan-bencana-sumatera/
Pemerintah menyiapkan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10 ke dalam bensin sebagai langkah menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Bahlil menyampaikan, sekitar 60 persen konsumsi bensin nasional saat ini masih bergantung pada impor.
Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, pemerintah akan mendorong penggunaan etanol sebagai campuran bensin. Bahlil mengungkapkan, rencana penerapan E10 telah dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan untuk direncanakan sebagai kebijakan mandatori.
“Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol,” ujar Bahlil pada Rabu (7/10/2025).
Menurut Bahlil, pencampuran etanol ke dalam bensin bertujuan menekan volume impor sekaligus mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Terkait pembiayaan, Bahlil menegaskan pemerintah akan meminimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengembangan industri etanol dan penerapan E10 direncanakan dilakukan melalui kolaborasi antara badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-tegaskan-henertiban-kawasan-hutan/
“Kita mengerjakan ini tidak memakai dana APBN, sedikit sekali. Sedikit sekali. Kita akan pakai kolaborasi dengan swasta,” ujarnya.
Bahlil mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji waktu pemberlakuan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol 10 persen atau E10. Dalam kajian tersebut, pemerintah mempertimbangkan implementasi pada 2027 atau 2028.
Meski demikian, Bahlil menyatakan program E10 yang saat ini tengah dirancang ditargetkan paling lambat sudah dapat berjalan pada 2027.
“Menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menjelaskan, penentuan jadwal pelaksanaan mandatori E10 masih dihitung secara cermat dan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Hal tersebut karena penerapan E10 sangat bergantung pada kesiapan industri pendukung di dalam negeri.
Dia menyebutkan, pemerintah perlu memastikan pembangunan pabrik etanol domestik dapat berjalan sesuai rencana. Bahan baku etanol yang disiapkan berasal dari komoditas pertanian seperti singkong dan tebu.
“Kita lagi hitung time schedule yang tepat. Kenapa? Karena untuk pabrik etanolnya kita harus bangun dalam negeri. Pabrik etanol ini dari singkong, dari tebu,” ujar Bahlil.
Rencana pemerintah menerapkan mandatori BBM campuran etanol 10 persen turut memicu beragam reaksi di media sosial. Wacana tersebut ramai diperbincangkan warganet sejak disampaikan Bahlil.
Meski rencana E10 adalah upaya mengurangi impor BBM dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan implementasinya di dalam negeri.
Kekhawatiran yang banyak muncul di media sosial antara lain terkait kesiapan kendaraan bermotor terhadap penggunaan BBM campur etanol, potensi dampak terhadap performa mesin. Belum lagi dampaknya terhadap harga BBM di tingkat konsumen.
Kementerian ESDM menegaskan kebijakan mandatori BBM campuran bioetanol bukanlah kebijakan baru. Pemerintah menyebut regulasi terkait pencampuran etanol dalam BBM telah memiliki dasar hukum sejak lebih dari satu dekade lalu.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Regulasi ini menjadi landasan awal kebijakan bioetanol dalam bauran energi nasional.
Seiring waktu, pemerintah mendorong Pertamina melakukan uji pasar bioetanol sejak 2023. Hasil uji pasar tersebut kemudian dikomersialkan dalam bentuk produk BBM dengan kandungan etanol 5 persen yang dipasarkan dengan merek Pertamax Green 95.
Komisi XII DPR RI menyoroti rencana penerapan campuran bahan bakar E10 yang dinilai masih menyisakan persoalan dari sisi keekonomian dan potensi dampaknya terhadap sektor pangan.
DPR meminta Kementerian ESDM melakukan kajian lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut dilanjutkan ke tahap implementasi. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai penggunaan jagung sebagai bahan baku bioetanol belum sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
“Etanol berbahan jagung ini bermasalah. Sekarang kebutuhan pakan ternak sangat tinggi. Kalau dipakai untuk bahan bakar, harga bisa melonjak,” ujar Bambang (1/1/2026)
Dia mencontohkan hasil kunjungan DPR ke salah satu pabrik etanol di Lampung. Pabrik tersebut mampu memproduksi etanol berbahan jagung, namun biaya produksinya dinilai tidak ekonomis jika digunakan sebagai bahan bakar. Menurutnya, etanol berbasis jagung lebih cocok untuk kebutuhan pangan dan farmasi karena tergolong food grade.
Bambang menilai, apabila etanol berbahan jagung dipaksakan masuk ke sektor energi, risikonya bukan hanya pada harga BBM, tetapi juga pada terganggunya rantai pasok pangan dan pakan nasional. Karena itu, DPR meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menentukan bahan baku etanol.
“Kami minta Kementerian ESDM mengkaji lebih dalam. Jangan hanya karena bisa diproduksi, lalu dipaksakan untuk dijual sebagai bahan bakar. Harus dilihat keekonomian dan dampaknya terhadap pangan,” tegasnya.
Terhadap kerasnya kritik publik terhadap rencana penggunaan etanol sebagai campuran BBM, Bahlil menyatakan dirinya tidak terganggu dengan berbagai respons negatif yang muncul di media sosial sejak wacana E10 digulirkan.
“Nah menyangkut bensin saya pernah diketawain gitu. Awal-awal mereka kan hajar saya di sosmed tentang apa disebut dengan etanol. Sungguh mati saya ini. Huh kacau betul menyangkut etanol,” katanya
Bahlil juga mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan mandatori etanol, mulai dari Brasil dan Amerika Serikat hingga India, Thailand, dan China.
“Di Indonesia begitu kita membuat perencanaan E10 udah pada ribut,” ujarnya.
Terkait julukan “Menteri Etanol” yang dilekatkan kepadanya di ruang publik, Bahlil menegaskan dirinya bersikap santai dan tidak merasa tertekan. Dia menyatakan akan tetap melanjutkan kebijakan E10 karena dinilai strategis bagi kepentingan energi nasional.
“Saya dibawa di kemana-mana dibilang saya mister Menteri Etanol. Epen kah? Emang penting? Emang kalian pikir bikin gue begitu terus gue risau gitu? Ade itu kau kah? Itu yang orang Papua bilang “ade kau baru mau tulis kakak sudah baca”,” ujar Bahlil.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai rencana penerapan mandatori bioetanol 10 persen sebagai langkah yang positif dan patut diapresiasi. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan di sektor bahan bakar.
“Ya saya kira itu satu upaya yang positif yang perlu diapresiasi gitu ya. Ada peningkatan dari E5 menjadi E10,” katanya.
Namun, Fahmy menilai kebijakan tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya tumpuan dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.
Dia mengatakan, kontribusi E10 masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total kebutuhan BBM nasional. Menurut Fahmy, porsi energi terbarukan dari kebijakan campuran tersebut belum signifikan untuk menekan impor BBM secara substansial.
Fahmy juga menekankan adanya substitusi energi baru terbarukan yang memadai untuk jenis BBM dengan konsumsi terbesar, seperti Pertalite. Kondisi ini membuat ketergantungan terhadap impor BBM, termasuk Pertalite dan Pertamax, masih akan berlanjut dalam beberapa tahun ke depan.
“Kalau menggunakan indikator-indikator itu gitu ya artinya yang dicapai itu kan baru taruhlah E10. Itu masih amat kecil dibanding proporsi total kebutuhan minyak Indonesia atau BBM kita,” pungkasnya.
Wonk Alit




