Benadahara Desa petir Diduga Korupsi Dana Desa Rp1milyar

Banten, Suararadarcakrabuana.com – Polres Serang tengah mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp 1 miliar di Desa Petir, Kabupaten Serang, Banten. Dugaan korupsi diduga dilakukan oleh kaur keuangan atau bendahara Desa Petir inisial YL.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik,” kata Andi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025) kemarin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui YL selaku kaur keuangan desa mengambil saldo dari rekening kas desa dengan cara melakukan transaksi tanpa ada persetujuan dari sekdes maupun kades.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejari-cirebon-soroti-dugaan-pengalihan-dau-rp305-miliar/

Transaksi dilakukan YL beberapa bulan lalu dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya dari rekening kas desa. Agar pimpinannya tidak curiga, YL membuat Laporan Realisasi Anggaran fiktif atau tidak sesuai fakta.

Andi menyebut, dari hasil audit investigasi yang dilakukan tim inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp 1.049.821.000.

“Untuk terduga sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan yang lalu,” ujar Andi.

Sebelumnya, Camat Petir Fariz Ruhyatullah mengatakan, setelah raibnya dana desa, sejumlah kegiatan di Desa Petir tidak berjalan atau terealisasi sesuai program yang sudah disiapkan.

Adapun program yang menyentuh kepada masyarakat langsung itu seperti optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, dan lainnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-sita-aset-korupsi-harvey-moeis/

Camat mengatakan, pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada bulan Maret 2025. Saat itu, Bendahara Desa Petir diduga menggelapkan dana desa tanpa sepengetahuan pimpinannya dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.

“Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.

Pada pencairan dana desa tahap kedua sekitar Agustus 2025, ternyata YL sudah menghilang dengan membawa uang tanpa sepengetahuan aparat desa.

“Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujar dia.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!