Cara Cek ETLE Atau E-Tilang Secara Online Pakai HP

JAKARTA – Melakukan pengecekan ETLE atau E-tilang bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa mengecek secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) di ponsel atau laptop. Namun terdapat cara lain yang bisa dilakukan untuk melakukan tilang, selain melalui situs PMJ.

Tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah terobosan baru untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Penerapan ETLE ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-perkuat-pengamanan-di-yahukimo-papua/

Tilang elektronik atau ETLE ini memanfaatkan kamera canggih yang mampu mendeteksi ragam jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem ini digunakan untuk menggantikan tugas polisi lalu lintas yang menindak pelanggar di jalan raya.

Dengan adanya kamera pengawas, polisi tak perlu lagi berdiri di ruas jalan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar yang tertangkap kamera selanjutnya akan dicatat datanya, termasuk data kendaraan dan plat nomor yang digunakan.

Nantinya petugas akan mengecek identitas pelanggar tersebut dan mengirim surat tilang ke alamat yang tertulis dalam data identitas. Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan tilang elektronik, yakni:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara dengan mobil pribadi
  • Menggunakan smartphone saat mengemudi
  • Berkendara melewati batas kecepatan maksimal
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara melawan arus.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/motornya-ada-di-bandung-tapi-kena-tilang-etle-di-jakarta/

Berikut cara cek tilang elektronik plat nomor yang bisa Anda lakukan secara online.

1. Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Situs ETLE

Cara ini bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta.

  • Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Selanjutnya masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
  • Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Lewat Situs E-Tilang

Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.

  • Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id 
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi
  • Klik “Cari” untuk menelusuri data Anda
  • Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.

3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan

Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id 
  • Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko
  • Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.

4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri

Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/suara-radar-cakrabuana-membuka-peluang-berkarya/

Biaya denda yang harus dibayarkan jika Anda terkena tilang ETLE berbeda satu sama lain, tergantung jenis pelanggaran yang dikenakan. Dilansir dari berbagai sumber, berikut biaya denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya.

  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 2 bulan
  • Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda tilang elektronik maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga 3 bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Melanggar marka jalan: Denda tilang elektronik paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm: Denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan

 

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!