Dinsos Imbau Warga Perbarui Data 1,5 juta Masuk Desil 1-5

IREBON) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 479.163 kepala keluarga (KK) atau 1.474.504 jiwa di Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori desil 1–5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) periode 15 Juli 2026. Kelompok tersebut menjadi sasaran utama berbagai program perlindungan sosial dan jaminan sosial dari pemerintah.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, menjelaskan bahwa desil merupakan ukuran statistik yang membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, sedangkan desil 5 merupakan kelompok yang mulai mendekati mampu. Pemerintah menetapkan penerima berbagai program bantuan sosial dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari kelompok desil 1 sampai 5,” ujarnya Senin 27 Juli 2026.
Menurut Astri, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah membuka mekanisme pembaruan data.
Ia menjelaskan, pembaruan dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni datang langsung ke pemerintah desa melalui petugas pendata desa atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui posisi desilnya.
Apabila merasa data yang tercantum tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan dengan mengunggah identitas, foto rumah, serta titik koordinat tempat tinggal.
“Usulan itu nantinya akan diterima oleh pendamping sosial di desa. Setelah itu dilakukan ground check atau kunjungan langsung ke rumah untuk memverifikasi kondisi sebenarnya,” kata Astri.
Dalam proses verifikasi tersebut, pendamping sosial akan melakukan penilaian terhadap 39 variabel, mulai dari kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, kondisi sosial ekonomi, hingga keberadaan anggota keluarga yang sakit atau penyandang disabilitas.
Hasil verifikasi kemudian difinalisasi oleh Dinas Sosial dan disahkan oleh bupati sebelum dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan proses pemeringkatan ulang, Astri menegaskan bahwa penentuan posisi desil sepenuhnya menjadi kewenangan BPS, bukan Dinas Sosial.

“Yang melakukan pemeringkatan bukan Dinas Sosial, tetapi BPS. Pemeringkatan biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau menyesuaikan kebutuhan pemerintah pusat apabila ada program yang harus segera dijalankan,” jelasnya. (29/7/2026)
Ia mengakui, sebagai sistem yang relatif baru, DTSN masih menghadapi tantangan berupa inclusion error (masyarakat mampu masuk dalam data penerima bantuan) maupun exclusion error (masyarakat yang berhak justru belum terdata).
Meski demikian, Astri optimistis kualitas data akan terus meningkat seiring proses pemutakhiran yang melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, masyarakat, serta dukungan data dari sensus ekonomi yang tengah dilakukan BPS.
“DTSN ini baru berjalan sekitar satu tahun, sehingga masih wajar apabila masih ditemukan kekurangan. Yang penting sekarang semua pihak ikut memperbaiki data agar semakin valid dan bantuan semakin tepat sasaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, data DTSN kini menjadi acuan tunggal berbagai program bantuan pemerintah. Sebelumnya, setiap kementerian menggunakan basis data yang berbeda seperti DTKS, P3KE, maupun Regsosek.
Dengan penerapan DTSN, berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, PBI Jaminan Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional berupa beras kini mengacu pada satu basis data yang sama.

“Dulu setiap program memakai data yang berbeda-beda. Sekarang semuanya mengacu pada DTSN. Tinggal bagaimana data ini terus diperbaiki agar benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” pungkas Astri
Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!