Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Tim sembilan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik Kepolisian Republik Indonesia berinisial HK pada Senin (27/07/2026) kemarin.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan HK hadir dalam pemeriksaan. Namun, jaksa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan terhadap penyidik Polri tersebut.
“Saksi yang memenuhi panggilan tim sembilan yakni HK selaku penyidik Polri,” ujar Anang dalam siaran pers, (29/07/2026).
Baca Juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tegaskan-pemeriksaan-fa-tetap-kewenangan-kejagung/
Selain itu, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta dengan inisial HH dan HJ. Namun, jaksa enggan mengelaborasi mengenai identitas saksi. Dia juga tak mengelaborasi mengapa keterangan dari pihak swasta tersebut dibutuhkan.
Secara keseluruhan, tim penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi. Namun, dari sembilan orang saksi yang dipanggil, hanya tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan.
Dalam perkara ini, jaksa sudah menahan Febrie yang ditetapkan sebagai tersangka, jaksa menahan Febrie di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Alasan penahanan di Rutan KPK untuk melindungi Febrie yang pernah menangani kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung.
Wonk Alit/SRC




