Dishub Sukabumi Gelar Penertiban Angkot 02 di Terminal Cicurug

Sukabumi. Suararadarcakrabuana.com – Penertiban angkutan kota (angkot) jalur 02 di Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai kericuhan. Para sopir angkot 02 memprotes kegiatan tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.

Menyikapi kondisi itu, digelar pertemuan yang dihadiri perwakilan pengurus jalur 02 dan 09, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi sementara agar situasi tetap kondusif.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latief, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai titik akhir trayek angkot 02. Menurutnya, kewenangan penetapan izin trayek berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga pemerintah daerah hanya memfasilitasi penyelesaian sementara.

“Yang paling penting saat ini adalah menjaga kondusivitas di lapangan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan angkutan umum,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut disepakati sementara bahwa angkot jalur 02 diperbolehkan beroperasi hingga Stasiun Cicurug, sedangkan angkot jalur 09 tetap melayani penumpang hingga Pasar Cicurug sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemotor-tewas-kecelakaan-maut-di-cibadak-sukabumi/

Kadis perhubungan Kabupaten Sukabumi Latief meminta seluruh pengurus jalur segera menyosialisasikan hasil kesepakatan kepada para sopir agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

“Kami meminta semua pihak mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pengurus jalur. Jika terjadi pelanggaran, selesaikan melalui pengurus, jangan sampai terjadi konflik antar sopir di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi adalah kepentingan masyarakat. Menurutnya, banyak penumpang dari arah Bogor yang selama ini terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug sehingga perubahan titik akhir trayek perlu mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan pengguna angkutan umum.

Selain itu, Latief mengungkapkan bahwa secara historis angkot jalur 02 memang telah melayani hingga Pasar Cicurug sebelum Terminal Cicurug (Terminal Benda) dibangun pada tahun 2017.

Persoalan lintasan sepanjang sekitar 5,5 kilometer dari Terminal Benda hingga kawasan Pertigaan Pom Bensin Cidahu menjadi salah satu poin yang akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sekda-sukabumi-pimpin-rakor-pelaksanaan-paskibraka/

Untuk sementara, seluruh pihak sepakat menahan diri dan menghormati hasil mediasi sambil menunggu evaluasi serta keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait penetapan trayek angkutan umum di wilayah Cicurug.

Pemerintah berharap kesepakatan sementara tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh pengemudi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terjadi lagi gesekan di lapangan.

 

 

Kaperwil Jabar ; JEJEN. M/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!