DPRD Kabupaten Pangandaran Terima Audensi SMPN 1 Parigi

 

Pangandaran. Suararadarcakrabuana,com – Rapat Hearing /Audensi DPRD Dengan SMPN 1 Parigi Terkait Edukasi Tentang Proses Kerja Legislatif dan Penyaluran Aspirasi Yang Demokrasi Serta Bertanggungjawab ,Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi PDIP. Rd. Tata Sutari,SH. Sekwan DPRD Kabupaten Pangandaran ,Guru Pembimbing SMPN 1 Parigi dan Para Siswa SMPN 1 Parigi ,Bertempat Aula Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Parigi Cijulang ,Desa Parigi Kecamatan Parigi (10/02/2026)

Perwakilan SMPN 1 Parigi Menyampaikan Edukasi dari DPRD Kabupaten Pangandaran tersebut untuk menumbuh kembangkan kesadaran Demokrasi dan partisipasi aktif siswa secara positif ,sehingga edukasi legislatif sangat penting untuk meningkatkan literasi demokrasi di kalangan Pelajar

” Pendidikan demokrasi bukan hanya tanggungjawab Sekolah saja ,akan tetapi menjadi tanggung jawab lembaga negara dan pemerintah daerah ,DPRD sebagai sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral ,untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai sistem pemerintahan daerah ” Tuturnya (14/3/2026)

 

Selain itu,Sekolah memiliki komitmen untuk menanamkan nilai nilai demokrasi sejak dini kepada peserta didik ,mendorong budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan sekolah ,mengembangkan sikap kritis ,santun dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat ,sehingga sekolah secara rutin melaksanakan praktek demokrasi  melalui pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara langsung ,musyawarah kelas .

Forum diskusi siswa, kegiatan debat dan literasi ,Kegiatan Audensi ini menjadi sasaran pembelajaran nyata (Learning by Experience) ,agar siswa memahami bahwa demokrasi bukan hanya teori ,melainkan praktik yang memiliki mekanisme dan tanggung jawab hukum ,Kata Pembimbing SMPN 1 Parigi

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Rd. Tata Sutari,SE. Menyampaikan ,Sangat apresiasi dengan antusiasnya pihak sekolah dalam meningkatkan pemahaman siswa ,mengenai fungsi dan peran lembaga legislatif daerah ,sehingga pentingnya pendidikan politik diterapkan sejak dini agar generasi muda memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara ,Tutur Tata Sutari

Seraya menambahkan ,DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi Legislasi (pembentukan peraturan daerah) ,fungsi anggaran (membahas menyetujui APBD bersama pemerintah daerah ) ,Fungsi Pengawasan (Mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah)

Selain itu masyarakat maupun pelajar bisa menyalurkan aspirasi melalui audensi resmi ke DPRD ,atau melalui anggota DPRD Reses di Daerah pemilihan ,forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) ,surat atau proposal resmi.

Dalam penyampaian aspirasi harus dilakukan secara sopan dan tertib ,berdasarkan data dan kebutuhan nyata ,tidak melanggar hukum mengedepankan musyawarah dan dialog .

 

Sedangkan Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Dodi Mengungkapkan ,Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD ,baik dari sisi administrasi persidangan maupun pelayanan aspirasi masyarakat.

“Selain itu memfasilitasi seluruh kegiatan kedewanan termasuk rapat rapat penyusunan risalah dokumentasi dan pengelolaan administrasi ,menjadi penghubung administratif antara DPRD dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat “Ungkapnya

 

“Aspirasi yang masuk melalui surat ,audensi maupun reses akan di catat ,di verifikasi dan di teruskan kepada pimpinan atau komisi untuk di tindak lanjuti ,sehingga dalam penyampaian aspirasi harus secara tertulis dan sistematis agar bisa cepat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.”pungkasnya

 

(Redaksi/Yan MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!