Hati-hati, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor bekas, pertimbangan harga sering kali menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan pembelian.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menjual mobil atau sepeda motor ilegal atau bodong, yakni kendaraan tanpa dokumen resmi atau bahkan hasil kejahatan.

Padahal, kepemilikan kendaraan bodong tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pembelinya.

 Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-gagalkan-penyelundupan-99-kg-sabu-di-aceh/

Kabid Propam Polda Sumatera Barat AKBP Dwi Agung Setyono, masyarakat yang membeli kendaraan bodong berisiko dikenakan sanksi pidana, terutama bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kriminal.

“Banyak kerugian bagi masyarakat yang membeli kendaraan bodong, terlebih itu hasil dari kejahatan. Bisa kena sanksi pidana,” kata dia dilansir NTMCPolri, Senin.

“Jadi sebaliknya sebelum membeli kendaraan apalagi yang bekas, harus berhati-hati dan teliti apakah surat-surat kendaraan lengkap dan resmi. Jangan sampai masyarakat rugi karena salah membeli kendaraan,” lanjut Dwi.

Ia mengingatkan masyarakat agar jangan gampang tergiur dengan tawaran jual kendaraan murah. Sebaiknya dicermati terlebih dahulu apakah surat-surat kendaraan tersebut lengkap apa tidak.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-gagalkan-penyelundupan-99-kg-sabu-di-aceh/

“Jangan karena tergiur harga yang murah masyarakat tidak lagi memperhatikan surat-surat kendaraan langsung beli saja,” kata dia lagi.

Banyaknya sindikat yang memalsukan dokumen kendaraan membuat proses pemeriksaan jadi semakin penting. Sebagai contoh, Sindikat pemalsuan BPKB dan STNK yang baru-baru ini dibongkar di Sumatera Utara menunjukkan betapa sulitnya membedakan dokumen asli dan palsu.

Sindikat ini tidak hanya beroperasi di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, seperti Facebook.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-gagalkan-bisnis-ilegal-gas-subsidi-jateng-jabar/

”Sindikat ini beroperasi tak hanya di Sumut tapi juga di enam provinsi lain. Mereka menawarkan jasa pembuatan dokumen kendaraan palsu lewat Facebook,” kata Kepala Polda Sumatera Utara Irjen, Whisnu Hermawan Februanto.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas perlu mengetahui cara memeriksa keaslian dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, agar tidak menjadi korban sindikat kendaraan bodong

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!