Hukum Jual Beli Sepeda Motor Bodong

Artikel. Suararadarcakrabuana.com – Hukum jual beli sepeda motor bodong harus dijelaskan oleh fikih. Karena sepeda motor bodong menjadi primadona, terutama di daerah pedesaan. Harganya yang bisa sampai setengah dari harga normal membuat banyak orang terpikat.

Harga murah ini, terutama karena memang sepeda motor bodong dijual tanpa ada surat-suratnya. Entah STNK maupun BPKB. Penyebabnya tentu beragam. Bisa karena hilang. Bisa juga karena berupa motor kredit yang belum lunas. Atau bahkan motor curian.

Mereka yang membeli sepeda motor bodong ini tidak merasa begitu penting memiliki surat-surat tersebut. Toh, hanya dipakai untuk ke sawah, tambak, atau hanya digunakan di sekitar desa saja.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/hati-hati-beli-kendaraan-bodong-berisiko-pidana/

Akan tetapi, resiko besar tetap menghantui. Karena bisa saja sewaktu-waktu motor tersebut dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Seperti pemilik asli, pemilik dealer motor, dan sebagainya. Permasalahan kasus jual beli beresiko seperti ini tentu disikapi oleh fikih.

Hukum Motor Bodong

Ada beberapa perincian hukum yang harus diteliti. karena status asal kepemilikan motor bodong bisa bermacam-macam.

Pertama, jika status asal motor tersebut adalah barang gadaian, maka penjualan tidak sah kecuali seizin penerima jaminan.

Kedua, jika status asal motor tersebut adalah barang sewaan, penjualan juga tidak sah. Karena barang sewaan tidak boleh diperjualbelikan.

Ketiga, jika status asal motor tersebut masih menjadi milik orang lain—bisa jadi motor curian atau ghosob—jelas penjualannya tidak sah.

Keempat, jika status asal motor memang hak milik si penjual, maka penjualannya dihukumi sah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-gagalkan-bisnis-ilegal-gas-subsidi-jateng-jabar/

Sebagai catatan, ketika kita membeli sepeda motor dari orang lain, harap diteliti benar-benar asal kepemilikannya. Dan ketika membeli di dealer resmi, pastikan akad yang dilakukan adalah akad jual beli.

Karena jika tidak, akad yang tertera pada berkas surat kredit yang ditandatangani oleh pembeli adalah akad sewa. Sehingga, jika kita menjual motor tersebut ketika masih berstatus kredit sewa tersebut, maka hukumnya tidak sah

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!