Jawa Barat. Suararadarcakrabuana.com – Sebuah imbauan monumental dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berpotensi memberikan kelegaan finansial luar biasa bagi jutaan warga. Tepat setelah memimpin upacara pelantikan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Dedi Mulyadi menyerukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat
Gebrakan ini diusulkan sebagai kebijakan stimulus untuk memantik atau memicu gelombang kepatuhan pajak baru yang dimulai pada tahun 2025.
Dengan membebaskan warga dari beban utang pajak masa lalu, diharapkan akan tumbuh kesadaran dan kemauan untuk membayar PBB tepat waktu di masa mendatang. Kebijakan ini, jika diimplementasikan, akan menjadi salah satu program pemutihan pajak properti terbesar dalam sejarah Jawa Barat.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/respons-kdm-soal-kenaikan-pbb-1-000-persen-di-kota-cirebon/
Langkah yang diusulkan Dedi Mulyadi bukanlah tanpa dasar. Ia menganalogikan skema ini dengan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah terbukti berhasil meningkatkan pendapatan daerah. Logika di baliknya sederhana: menghapus beban lama akan membuka pintu bagi kepatuhan baru.
“Jadi penghapusan tunggakan PBB ini untuk perorangan, untuk semua golongan,” tegas Dedi Mulyadi.
Ia meyakini bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD), melainkan sebaliknya.
Menurutnya, banyak warga yang enggan membayar PBB tahun berjalan karena terbebani oleh akumulasi tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Beban tersebut seringkali terasa begitu berat sehingga wajib pajak memilih untuk tidak membayar sama sekali. Dengan diputihkan, hambatan psikologis dan finansial itu dihilangkan.
“Saya yakin imbauan ini akan diikuti oleh para bupati dan wali kota. Karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tetapi bertambah,” optimis Dedi.
Warga yang telah merasakan manfaat pemutihan diharapkan akan lebih termotivasi untuk memulai catatan pembayaran pajak yang bersih mulai tahun 2025.
Meskipun datang dari gubernur, imbauan ini tidak serta-merta berlaku di seluruh Jawa Barat. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kunci implementasinya berada di tangan masing-masing kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Kewenangan Penuh di Tangan Bupati dan Wali Kota
Sesuai dengan undang-undang otonomi daerah, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang pengelolaannya menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk merealisasikan pemutihan ini, setiap daerah perlu menerbitkan payung hukumnya sendiri.
“Ini adalah imbauan untuk para bupati dan wali kota agar membuat peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwali). Otonominya ada di otonomi daerah dan itu kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Aturan Main yang Jelas: Tunggakan 2024 ke Belakang
Gubernur memberikan batasan yang jelas mengenai skema pemutihan ini. Kebijakan penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 2024 ke belakang. Sementara itu, kewajiban pembayaran PBB untuk tahun 2025 tetap harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak.
“Tahun ini kita mulai. Jadi, misalnya yang dibebaskan adalah tunggakan tahun 2024 ke belakang. Untuk tahun 2025 tetap dibayarkan, dan tidak boleh ada kenaikan,” tegas Dedi, memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai pembebasan pajak total.
Komitmen Dedi Mulyadi terhadap kebijakan PBB yang berpihak pada rakyat juga tercermin dari intervensinya dalam kasus kenaikan PBB di Kota Cirebon.
Ia memastikan bahwa Wali Kota Cirebon saat ini telah mencabut Peraturan Wali Kota yang kontroversial, yang dibuat pada masa penjabat sebelumnya dan sempat memberatkan warga.
“Wali Kota Cirebon sudah mencabut peraturan itu. Dan saya juga sudah memberikan kompensasi pada mereka (Pemerintah Kota Cirebon),” ucapnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga siap memberikan dukungan dan solusi agar kebijakan pajak di daerah tidak membebani masyarakat.
Imbauan Gubernur ini langsung mendapat respons dari para kepala daerah. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut namun akan menempuh langkah hati-hati.
“Pada prinsipnya, kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur. Tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam supaya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” ujar Jeje secara diplomatis.
Sikap ini dapat dipahami, mengingat setiap daerah memiliki kondisi fiskal dan data tunggakan PBB yang berbeda-beda.
Tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota kini adalah melakukan analisis cepat mengenai potensi dampak fiskal jangka pendek versus potensi keuntungan jangka panjang dari peningkatan kepatuhan pajak. Bola panas kini berada di tangan para bupati dan wali kota untuk menjawab harapan warganya.
Redaksi ; RS,SH




