BANDUNG. Suararadarcakrabuana.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat sebuah gebrakan baru. Kali ini, mulai 2026 para pelaku pidana di bawah lima tahun tidak akan ditahan atau dipenjara.
Mereka bakal dijatuhkan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat. Penerapan ini sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dedi mengatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan hukuman penjara.
Hal tersebut sejalan dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.
Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (6/11).
Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.
“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru.
“Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara,” kata Asep.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-bakal-beli-radar-pendeteksi-bencana/
Dia menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.
“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mantan pelaku pidana, Kejaksaan menyiapkan Program Berdaya dan Berkarya. Program tersebut membantu mantan pelaku pidana memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial. Dengan begitu, proses reintegrasi sosial lebih cepat.
“Tujuannya agar setelah kembali ke masyarakat, mereka punya modal dan keterampilan. Bisa jadi pengusaha sepatu, laundry atau usaha kecil lain sesuai minat dan kebutuhan daerah,” katanya.
Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepahaman juga dilaksanakan antara kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat (Jabar) dan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat.
(Redaksi ; Wonk Alit)




