“Ingat pesan Presiden Prabowo, bahwa apabila kepala ikan itu busuk berarti badan dan seterusnya juga ikut busuk. Janganlah memilah pilah mana yang dijadikan tersangka lagi,” kata pengamat kejaksaan Kamilov Sagala dalam keterangannya pada Selasa 9 Juni 2026.
Untuk itu, kejaksaan pun diminta terbuka dalam kasus ini.
“Jika kejaksaan masih punya independensi dan profesional dalam kinerjanya, maka nilai positif untuk prestasi Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Burhanudin saat ini,” tegas Kamilov.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola melalui MBG membuat banyak kepentingan berpotensi terkait dengan program tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga pimpinan BGN jadi tersangka, ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai.
Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




