Kejari Indramayu Ungkap Kasus ASN Korupsi PKBM Rp1.4 Miliar

INDRAMAYU, Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengungkap kasus korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu tahun anggaran 2023.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Perbuatan HH mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.444.421.750.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka secara penuh.

“Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung terhadap pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 568.330.000 dan telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp 876.091.750,” kata Fadlan, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/belum-genap-setahun-menjabat-3-kepala-daerah-kena-ott-kpk/

Fadlan menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Proses hukum dipastikan tetap berjalan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam menekan tindak pidana korupsi.

Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil korupsi tersebut sebelum akhirnya dikembalikan oleh tersangka.

“Kalau dipakai untuk apa kami masih melakukan pendalaman. Tapi yang jelas usulan proposal penerima bantuan PKBM itu ada data yang tidak memenuhi syarat dan fiktif,” ujar Fadlan.

Ia menjelaskan, dari total 82 PKBM di Kabupaten Indramayu, sebanyak 17 PKBM diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Logikanya kalau muridnya ada pasti akan berjalan, tapi di sini muridnya itu tidak ada,” kata Fadlan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/siapa-saja-9-menteri-terjerat-kasus-korupsi-di-era-jokowi/

HH diketahui menjabat sebagai staf pada Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Indramayu. Pada tahun anggaran 2023, ia diberi kewenangan sebagai operator Bidang PNF sekaligus tim verifikasi dan validasi.

Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan dengan memasukkan data penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan bahkan bersifat fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 66 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan berkaitan kasus tindak pidana korupsi ini, termasuk berkoordinasi dengan kementerian, karena bantuan PKBM dari anggaran pemerintah pusat,” ujar Fadlan.

Saat ini, tersangka HH ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-tetapkan-penggunaan-dana-desa-2026-blt-kdmp/

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” pungkas Fadlan.

Wonk Alit/ Ripah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!