Ketua Dewan Pers Tegur Perusahan Pengembang Teknologi AI

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, memberikan teguran keras terhadap perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Ia menegaskan bahwa setiap platform AI wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka. Pernyataan ini disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang menjadi agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Acara tersebut berlangsung di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026). Baca juga: Soal RUU Disinformasi, Supratman:

Tak Usah Khawatir, Tak Terkait Kebebasan Pers dan Berekspresi Kompensasi atas Karya Jurnalistik Komaruddin menilai, praktik pengambilan data oleh AI tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan bagi industri media. Ia bahkan mengibaratkan tindakan tersebut sebagai bentuk penjarahan intelektual.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/para-pemimpin-internet-dunia-akan-berkumpul-di-jakarta/

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin dengan tegas di hadapan awak media.

Aksi Penegakan Hukum Menyisir Korporasi Nakal Artikel Kompas.id Menurutnya, tantangan terbesar industri pers saat ini adalah ketimpangan ekonomi yang makin lebar. Perusahaan media harus menanggung biaya produksi berita yang besar, namun pendapatan mereka terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.

Mahalnya Biaya Produksi Berita Investigasi Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik berkualitas tidak lahir dengan mudah. Terutama untuk liputan investigasi, media harus mengalokasikan sumber daya manusia, waktu, dan biaya riset yang tidak sedikit.

Namun, realitanya, teknologi AI sering kali menyedot informasi dari laporan-laporan mendalam tersebut secara otomatis tanpa memberikan nilai balik bagi institusi media asal.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-dpd-ppri-cirebon-raya-ucapkan-hari-pers-nasional-2026/

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil (fair),” ujarnya. (9/2/2026)

Saat Konferensi Pers Sebagai langkah nyata, Dewan Pers terus mendorong penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit atau publisher rights secara ketat. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan.

Regulasi ini diharapkan mampu memastikan adanya hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.

RS.S,H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!