Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Koperasi Pelita Sejahtera menghadiri acara seminar kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah kotamadya Cirebon. PenyelenggaraanAcara tersebut berlangsung di kantor DKUKMPP Kota Cirebon tgl 18 – 20 Juli 2025.
Ketika ketua koperasi pelita sejahtera dimintai keterangan oleh awak media, ina mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota cirebon, secara terbuka mengundang untuk menghadiri acara seminar tersebut.
” Terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya Kepada Pemerintah Kota Cirebon, secara terbuka menyelenggarakan dan mengundang kami Sebagai pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM, agar dapat berkontribusi dalam pengadaan barang dan jasa Pemkot Cirebon.” ungkap Ketua Kopersai Sejahterah.
Angela Leonora Samosir Sebagai ketua Koperasi Pelita Sejahtera didampingi Khaerudin, bendahara Koperasi Pelita Sejahtera berharap agar kegiatan ini berkesinambungan baik di Pemkot Cirebon.
Maupun di instansi lain yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara terbuka mengundang koperasi sebagai pelaku usaha sesuai regulasi tentang koperasi di republik Indonesia. koperasi adalah sebagai Soko guru ekonomi Indonesia.
Acara tersebut diselenggrakan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah peraturan tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Menurut situs jdih Gresik perpres ini diterbitkan pada 30 April 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pengadaan barang/ jasa pemerintah serta mengatur pengadaan/jasa desa.
Redaksi ; Rakhmat sugianto,SH






