KPK Didesak Gercep Usai Laporan Jual Beli Jabatan Di Cianjur

Jakarta, Suararadarcakrabuana.com – KPK kembali didesak untuk bergerak cepat setelah laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur diperkuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur. Penguatan laporan ini dilakukan dengan mendatangi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 6 April 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi tertanggal 26 Februari 2026 yang meminta pelengkapan data dan bahan atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan pada 9 Februari 2026 dengan nomor registrasi 2026-A-00674.

Perwakilan LBH Laskar Merah Putih Cianjur, Iwan Setiawan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memenuhi permintaan lembaga antirasuah sekaligus memperkuat bukti dugaan praktik korupsi.

“Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK. Ini bagian dari komitmen kami mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, termasuk indikasi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujar Iwan, Senin (6/4/2026).

Iwan menegaskan, dugaan tersebut mengacu pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, pengawalan laporan ini merupakan bentuk dorongan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Cianjur. Aspirasi masyarakat, kata dia, harus dijaga agar pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik serta menjamin aparatur sipil negara yang profesional.

“Kami akan tetap mengawal laporan atau pengaduan ini, karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih yang berpihak terhadap masyarakat Kabupaten Cianjur secara luas,” ujarnya.

LBH Laskar Merah Putih Cianjur juga mengapresiasi langkah KPK yang telah menerima laporan serta membuka ruang diskusi dan konsultasi terkait materi pengaduan masyarakat. Namun demikian, mereka menegaskan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap administrasi.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-kaji-putusan-mk-bpk-berwenang-audit-kerugian-negara/

“Kami meminta KPK untuk segera melakukan penelusuran secara objektif dan profesional hingga ke tahap penyelidikan, agar dugaan praktik jual-beli jabatan ini bisa diungkap secara terang,” tegasnya.

Dorongan publik pun semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga melalui kinerja KPK.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!