JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Yang pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, lembaganya juga melihat banyak masukan dari lembaga penegak hukum lain, akademisi, peneliti, dan masyarakat terkait isi RUU tersebut.
Dia mengatakan, KPK bersama koalisi masyarakat sipil sejak awal menginisiasi pembahasan RUU Perampasan Aset karena penting untuk memberikan efek jera terhadap koruptor.
“Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan poin-poin yang menjadi masukan KPK dalam RUU Perampasan Aset. DPR hanya punya waktu 8 minggu Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, DPR hanya memiliki waktu sekitar 8 minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (1/9/2026).
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-anggota-dpr-satori/
Dalam 8 minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Habiburokhman bilang, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah. Adapun RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.
Wonk Alit/SRC




