KPK kembali memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta PKK Kemnaker) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) pada Senin (2/6).
Mereka adalah Dirjen Binapenta PKK periode 2020-2023, Suhartono, dan Dirjen Binapenta PKK 2024-2025, Haryanto.
Keduanya pernah diperiksa KPK pada 27 Mei 2025. Kala itu, usai diperiksa, Haryanto pilih irit bicara.
“Tanya penyidik aja,” kata Haryanto.
Belum diketahui status hukum Haryanto dan Suhartono dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dalam keterangan pemanggilan hari ini, KPK mencantumkan mereka sebagai pihak terkait, bukan selaku saksi.
Khusus untuk pemanggilan saksi, KPK menuliskan ada dua orang yang dipanggil. Keduanya adalah Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Dirjen Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Rizky Junianto.
KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.
Dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker disebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua tersangka disebut merupakan pensiunan lembaganya.





