KPK Terima Kabar Dugaan Gratifikasi Di Kementerian PU

JAKARTA. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kabar soal dugaan gratifikasi itu awalnya mencuat setelah dokumen bertanda tangan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PU soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian PU beredar.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kejari-tahan-kepala-dinas-pkpp-cirebon-korupsi-26-m/

“Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Langkah selanjutnya, terang Budi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bakal berkoordinasi dengan Itjen Kementerian PU, maupun Inspektorat Investigasi Kementerian PU

Baca Juga : : KPK Duga Ada Pro-Kontra Direksi-Komisaris ASDP Soal Akuisisi yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” kata Budi.

Lembaga antirasuah mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. Para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan bahwa dilarang untuk menerima atau memberi gratifikasi.

Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Redaksi ; Rakhmat sugiato.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!