Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Harry Priyono pada Senin, 20 Oktober 2025. Harry diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Korupsi tersebut diduga terjadi pada masa menteri pertanian dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik KPK telah menggeledah satu lokasi dan menyita uang, catatan, serta barang bukti elektronik pada Desember 2024.
Selain itu, penyidik juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang, yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.
Redaksi ; RS,SH




