KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel jadi Tersangka Pemerasan

Jakarta.Suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatandan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu salah satunya IEG. “ujar Satyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK.(23/8/2025)

Satyo Budiyanto mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025 dirumah tahanan cabang KPK gedung merah putih.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/fakta-baru-terungkap-noel-terima-uang-suap-rutin-miliaran/

Ia juga menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 128 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Sebelum dikabarkan OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan pengawasan ketenagakerjaan serta  keslamatan dan kesehatan kerja ( Ditjen Binwasnaker dan K3).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus kemarin.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/respons-ketua-dpr-ri-terkait-wamenaker-kena-ott-kpk/

KPK resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!