Suararadarcakrabuana.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai kartu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia setelah berusia 17 tahun.
Ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengurus berbagai administrasi, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga sebagai syarat pemilu atau pilkada.
Selama ini, banyak orang menganggap bahwa KTP hanya berwarna biru. Padahal, ternyata ada pula KTP yang berwarna merah muda.
Kartu tersebut diketahui bukanlah variasi dari KTP pada umumnya. Meski demikian, KTP pink merupakan bagian dari dokumen resmi.
Lantas, apa sebenarnya KTP yang berwarna merah muda atau pink tersebut? Mari kita kupas bersama – sama ! :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, kartu identitas berwarna merah muda atau pink merupakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu tersebut menjadi identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan berfungsi untuk membantu pemerintah mendata jumlah penduduk usia anak.
Tak hanya sebagai identitas resmi, kartu tersebut juga memudahkan anak untuk mengakses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga program perlindungan sosial.
Dokumen tersebut diketahui wajib dimiliki setiap anak di Indonesia. Penerbitannya dilakukan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KTP pink atau KIA juga memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
- Menjadi data valid bagi pemerintah untuk merancang kebijakan perlindungan anak
- Mencegah perdagangan anak
- Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
- Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga mengurus asuransi atau BPJS.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/waspada-begal-berkedok-debt-collector-beraksi/
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink (KIA) dan KTP biru (e-KTP).
Berikut perbedaan tersebut:
1. Sasaran pengguna
Pada KTP pink, kartu identitas tersebut digunakan untuk anak berusia di bawah 17 tahun. Sementara itu, KTP biru digunakan untuk masyarakat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Dasar hukum
Dasar hukum mengenai KTP pink diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. Sementara itu, pada KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
3. Adanya chip atau biometrik
KTP pink atau KIA tidak dilengkapi chip atau biometrik, berbeda dengan KTP biru yang dilengkapi dengan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata.
4. Masa berlaku
Masa berlaku KTP pink adalah hingga anak berusia 17 tahun, sementara pada KTP biru berlaku seumur hidup.
5. Fungsi tambahan
KTP pink berfungsi sebagai kartu identitas anak. Berbeda dengan KTP biru yang tidak hanya sebagai kartu identitas, tetapi juga dapat digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial.
KTP pink atau KIA sendiri memiliki kriteria tertentu. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
Cara membuat KTP pink dapat dibuat baik secara online maupun offline.
Berikut cara membuat KTP pink atau KIA untuk anak ;
1. Pembuatan online (DKI Jakarta)
Warga Jakarta dapat mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka Aplikasi Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS
- Login akun tersebut dan pilih menu Pencetakan KIA, lalu klik Tambah Permohonan
- Isi data anak sesuai dengan ketentuan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti misalnya akta kelahiran
- Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen
- Unduh surat permohonan setelah proses selesai.
2. Pembuatan offline di Dukcapil
Bagi warga yang memilih jalur manual atau langsung datang ke lokasi, permohonan KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa beberapa dokumen.
Berikut dokumen persyaratan pembuatan KIA:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- KTP orang tua (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
- Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun).
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan data tersebut benar.
Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan
Redaksi ; RS,SH