Sleman. Suararadarcakrabuana.com – Lurah muda berprestasi hingga berakhir di balik jeruji besi. Putra Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kalurahan Trihanggo, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD).
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa, 23 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, menyebut proses berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Sekarang sudah berstatus narapidana sejak kemarin,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.
Putusan ini merujuk pada perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk yang dibacakan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 12 September 2025. Majelis hakim menilai Putra Fajar terbukti menerima imbalan terkait pemanfaatan TKD Trihanggo sebagai lokasi usaha tanpa izin Gubernur DIY.
Dengan begitu, ia melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Fajar dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Saat putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa menerima. Karena sudah inkrah, langsung kami eksekusi,” lanjut Wibowo.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika ratusan warga Trihanggo menolak pembangunan tempat hiburan malam “Liquid” yang berdiri di atas TKD. Selain persoalan sosial, proyek itu juga tak mengantongi izin resmi.
Awalnya, Putra Fajar bahkan menghentikan pembangunan setelah desakan warga. Namun belakangan, ia justru terjerat karena diduga menerima sesuatu dari pihak pengusaha yang ingin memanfaatkan tanah desa
Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, menegaskan pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan untuk menetapkan pemberhentian tetap Fajar dari jabatannya.
“Jika benar sudah inkrah, maka surat itu menjadi dasar kami untuk memberhentikan dan menunjuk penjabat sementara,” ujarnya.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tangisan-pilu-dua-hari-balita-disamping-jasad-ayah/
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, R. Budi Pramono, mengaku prihatin. Ia menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar pamong desa tidak lagi menyalahgunakan TKD.
“Secara faktual masih ada penyalahgunaan, meski sosialisasi sudah kami lakukan,” ucapnya.
Kini, perjalanan Putra Fajar Yunior resmi berbalik arah. Dari lurah termuda yang pernah dibanggakan, ia harus menerima status baru: narapidana kasus korupsi tanah kas desa
Redaksi ; RS,SH




