Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya tidak akan segan memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat. Mensos menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pendamping PKH akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh daerah.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Saifullah Yusuf.
Pada tahun 2026 ini, ia menambahkan sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan setelah keputusan resmi ditandatangani. Mengapa pendamping PKH bisa diberhentikan?
Menurut Mensos, pendamping PKH memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu keluarga penerima manfaat. Oleh karena itu, integritas dan tanggung jawab menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama pendamping adalah membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, bukan justru merugikan mereka.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” ujarnya.
Mensos menilai setiap pelanggaran yang dilakukan pendamping akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap program bansos. Bagaimana kasus penyimpangan bansos di Cirebon terjadi?
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi bansos PKH yang melibatkan seorang tersangka berinisial EK (37), mantan karyawan PT Pos Cirebon.
Tersangka sempat buron selama tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Lampung. Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Adam.
Apa modus korupsi yang dilakukan? Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bansos PKH. Modus yang digunakan antara lain:
Mengubah nominal bantuan dalam surat pemberitahuan kepada penerima Mengarahkan penyaluran dana sesuai angka yang telah dimanipulasi Tidak melakukan verifikasi data penerima secara benar.
“Modusnya dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya,” ujar Adam Gana.
Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kasus ini berdampak pada sekitar 900 keluarga penerima manfaat. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 264.555.000.
“Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan justru diselewengkan,” kata Adam.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan enda hingga Rp 1 miliar.
Bagaimana langkah pemerintah dan kepolisian ke depan? Mensos meminta seluruh pendamping PKH untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Adam.
Wonk Alit/SRC




