Ciamis. Suararadarcakrabuana.com – Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Arifin, mengapresiasi terhadap respons Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat. Dampak dari evaluasi tersebut, BGN menutup sementara 10 dapur MBG yang dinilai belum memenuhi persyaratan operasional.
Jaenal mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterima Komisi D DPRD Ciamis, terdapat sekitar 350 dapur MBG di Jawa Barat yang dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan tersebut diambil karena sejumlah dapur dinilai mengabaikan syarat penting dalam pendirian dan operasional dapur MBG, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari surat yang diterima pihak Komisi D, dapur MBG yang dihentikan karena mengabaikan syarat pendirian dapur yaitu SLHS dan IPAL. Padahal kita sudah ingatkan waktu monitoring, segera selesaikan syarat tersebut,” ungkapnya (19/3/2026).
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/keren-terungkap-modus-jual-beli-titik-dapur-mbg/
Ia menambahkan, dalam surat yang DPRD Ciamis terima, tercatat BGN menutup sementara 10 dapur MBG. Alasannya, karena tidak memenuhi standar serta persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Jaenal menyebutkan bahwa laporan hasil monitoring Komisi D DPRD Ciamis terhadap seluruh dapur MBG di wilayah Ciamis belum sepenuhnya disampaikan kepada BGN. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan koordinasi langsung dengan BGN untuk menyampaikan laporan lengkap hasil pemantauan tersebut.
“Hasil monitoring data dapur MBG di wilayah Ciamis yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki SLHS serta IPAL, belum semuanya kita laporkan ke BGN. Namun hasil ini tentunya akan kita laporkan semuanya,” jelasnya.
Menurut Jaenal, program MBG merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pihak SPPG di Ciamis, untuk segera penuhi persyaratan sebelum nantinya ditutup oleh BGN.
“Kalau sampai ditutup, jelas akan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat penerima manfaat. Karena itu kami mengimbau pengelola dapur SPPG agar tidak mengabaikan persyaratan yang sudah ditentukan dalam pendirian dapur MBG,” tegasnya.
Berikut ini 10 dapur MGB yang BGN tutup sementara karena tidak memiliki SLHS dan IPAL:
SPPG Ciamis, Ciamis Maleber 2, Cikoneng Cimari 2, Cikoneng Cimari, Cisontrol 002, Ciamis 3. Kemudian, SPPG Ciamis Banjarsari Ratawangi 2, SPPG Ciamis Pamarican, Jatinagara Bayasari 2, dan Ciamis Banjarsari.
Untuk itu, ia meminta kepada dapur MBG di Ciamis yang BGN tutup sementara karena belum memiliki SLHS dan IPAL, untuk segera penuhi persyaratan tersebut.
“Silakan untuk SLHS koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk IPAL dengan DPRKPLH Ciamis,” pungkasnya
Wonk Alit/SRC




