BNN Tangkap Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen Cisauk

Tangerang. Suararadarcakrabuana.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus clandestine laboratory (laboratorium gelap) yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I jenis di salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang ditangkap diketahui adalah residivis kasus narkoba.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian dan observasi tim gabungan yang berbulan-bulan.

“Unit apartemen yang berada di lantai 20. Ditemukan tempat memproduksi sabu,” ujar Suyudi, Sabtu (18/10/2025)kemain.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap dua orang berinisial IM dan DF. Mereka memiliki peran berbeda dalam operasional laboratorium gelap tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-jabar-tangkap-bandar-narkoba-internasional-sita-215kg/

“Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” kata Suyudi.

Suyudi mengatakan, dua orang itu tidak hanya mengedarkan, tetapi nekat memproduksi sabu di dalam apartemen untuk meraup keuntungan besar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dan meraup keuntungan fantastis.

“Keduanya mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” kata Suyudi.

Untuk mendapatkan bahan baku prekursor narkotika, mereka menggunakan modus mengekstrak obat-obatan asma. Sebanyak 15 ribu butir pil obat asma diekstrak untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang merupakan bahan utama sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut diketahui dibeli secara daring.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polres-bandara-soetta-tangkap-15-tersangka-perdagangan-orang/

Dalam operasi ini, BNN menyita sejumlah barang bukti seperti, narkotik jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia untuk pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!