Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Tanah warisan kerap menjadi polemik tersendiri bagi keluarga yang ditinggalkan pewaris. Selain menyangkut nilai ekonomi, aset ini juga sarat akan muatan emosional. Namun, di balik itu, ahli waris tetap dihadapkan pada kewajiban administrasi, salah satunya mengurus sertifikat tanah warisan.

Prosesnya sering dianggap rumit, terlebih jika status tanah berbeda-beda, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga tanah adat atau girik yang belum bersertifikat.

Padahal, pengurusan sertifikat tanah warisan sudah memiliki dasar hukum dan alur yang jelas. Untuk itu, Kompas.com akan memandu Anda dalam pengurusan sertifikat tanah warisan.

Balik Nama Tanah Warisan yang Sudah Bersertifikat

Untuk tanah warisan yang telah bersertifikat, seperti SHM, HGB, dan Hak Pakai, proses balik nama mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 111, diatur dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan saat mengajukan peralihan hak karena pewarisan. Dokumen ini menjadi dasar Kantor Pertanahan (Kantah) dalam memproses balik nama sertifikat dari nama pewaris ke ahli waris.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/ratusan-perusahaan-di-jawa-barat-dilaporkan-ke-disnakertrans/

“Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menjawab Kompas.com, Sabtu (10/1/2026).

Melalui fitur info layanan, pemohon dapat melihat daftar dokumen yang dibutuhkan, keterangan tambahan, estimasi jangka waktu penyelesaian, hingga simulasi biaya dan tarif yang dihitung berdasarkan nilai tanah oleh Kantor Pertanahan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai, cukup surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat Notariel.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 8.
  • Surat keterangan identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/tips-wa-tidak-mudah-di-hack-aktifkan-6-pengaturan-keamanan/

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Bawa dokumen ke Kantor Pertanahan

Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan.

Di Kantah, kamu akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.

  • Pengajuan

Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag.  Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.

  • Pembayaran BPHTB, PPh, dan PNBP Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan sehingga kamu perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas.

  • Proses verifikasi

Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dan dokumen yang diajukan.

Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.

  • Penerbitan sertifikat tanah baru

Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/4-golongan-yang-bebas-tak-lapor-spt-pajak/

Pengambilan sertifikat tanah Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.

Tanah Girik dan Bangunan yang Belum Bersertifikat

Berbeda dengan tanah yang sudah bersertifikat, tanah adat atau girik, rumah tinggal, dan bangunan yang belum memiliki sertifikat wajib melalui pendaftaran tanah pertama kali.

Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL;
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  • Bukti surat tanah (letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian);
  • Bukti setor dan BPHTB dan PPH, kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan dari keduanya.

Tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah:

  • Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL

Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

  • Ikuti kegiatan penyuluhan 

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.

Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

  • Pasang patok tanah

Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/jadwal-sidang-isbat-idulfitri-penetapan-1-syawal-1447-hijriah/
  • Kumpulkan data fisik dan yuridis

Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.

Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.

Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

Ini baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.

Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai;
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon;
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi;
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
  • Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi);
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan;
  • Surat Setoran BPHTB.

 

 

RS S,H/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!