Nasib Malang Gadis SMA Di Rudapaksa Ayah Tiri

Cianjur. Suararadarcakrabuana.com – Gara – gara seorang gadis SMA Keperg0k Ayah tiri Asyik Nonton Film Dewas4, Malah Jadi Korban Rudapaks4 Orangtuanya

Miris Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri yakni US (48) kepada anak tirinya yang duduk di bangku SMA. US yang memerg0ki anak tiri perempuannya itu menonton video porn0, bukannya memberi nasihat atau wejangan.

US justru memaksa berhubung4n int1m atau memperkos4 anak tirinya itu. Pemerkosa4n terhadap anak tirinya yang duduk di bangkus SMA, dilakukan US sejak September 2022 lalu, di rumahnya di Sukanegara, Cianjur.

Kapolsek Sukanegara, Kompol Tio mengatakan perilaku tak senon0h itu terjadi sejak september lalu, berawal ketika pelaku US (48) mendapati anak tirinya tengah menonton video porno0.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-mencuri-motor-barak-milik-polisi-di-deli-serdang/

“Korban yang masih SMA ini keperg0k sedang nonton video porn0 di HP. Saat itu pelaku langsung bertanya pada sang anak ‘hayang kitu lain?’ (mau begituan?). Tapi korban tak menjawab,”

Merasa aksi bej4tnya aman dan tak akan terbongk4r, US kembali memperkos4 anak tirinya itu beberapa hari kemudian.

Tersangk4,kata Tio memanfaatkan situasi saat seisi rumah sudah tertidur pulas pada malam hari. Saat itu katanya tersangka US lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung melepas pakai4n korban.

“Saat malam hari, istrinya US sudah tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban. Saat itu langsung melepas pakaian korban dan dipaks4 melayani nafsv bej4tnya,” jelas Kapolsek.

Pelaku katanya kerap menganc4m korban agar tidak memberitahu siapapun atas aksi bejatnya. Namun pemerkosa4n yang dilakukan US akhirnya terungkap. Karena korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya pada sang ibu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/penemuan-mayat-pria-diduga-korban-pembunuhan/

“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya. Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.

Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancam4n hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Karena yang melakukan pemerkosa4n itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukum4n bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuma4n yang didapatkan,” ujarnya.

Menurut Tio, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini, untuk memastikan sudah berapa kali pelaku memperkos4 anak tirinya itu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/roy-suryo-laporkan-7-orang-kubu-jokowi-ke-polda-metro-jaya/

Polisi kata Tio juga sudah melakukan visvm atas korban serta melakukan pendampingan atas korban. Sebab katanya korban yang masih anak, harus mendapatkan haknya dan diharapkan tidak terganggu psikologisnya.

 

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!