Pakar Hukum Lontarkan Usulan Reformasi Polri Secara Radikal

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, melontarkan usulan mereformasi Kepolisian RI atau Polri secara radikal. Suparji menyatakan ini dalam rapat Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan Komisi III DPR hari ini.

Menurut dia, kedudukan Polri, baik secara langsung di bawah presiden atau di bawah kementerian, tak perlu diperdebatkan. Pasalnya, Suparji berujar, reformasi struktural bukanlah jawaban. Ia menegaskan harus ada reformasi kultural di tubuh Polri yang dilakukan secara radikal.

“Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan managemen yang kreatif, sistemik, dan melayani,” ujar Suparji dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-resmikan-revitalisasi-pltmh-ciganas-di-desa-sirnarasa/

Tak hanya itu, Suparji mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Polri harus mundur dari jabatan sipil di luar institusinya harus dijalankan.

Suparji menyebut polisi aktif masih boleh mengisi jabatan-jabatan sipil, namun syaratnya adalah posisi itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Tupoksi Polri yang dimaksud ialah keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.

Adapun Suparji juga menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri yang berdampak pada lambannya penyelesaian perkara. Suparji menilai harus ada peningkatan kualitas maupun kuantitas SDM.

“Sekarang mungkin banyak perkara-perkara yang tidak bisa jalan karena kekurangan penyidik, di mana tidak lolos sertifikasi dan lain sebagainya. Maka untuk itu, secara kuantitatif memang perlu ditingkatkan, secara kualitatif harus lebih humanis, lebih proaktif dan lain sebagainya.” ungkapnya

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/risiko-mengancam-di-balik-transaksi-digital/

Menyoal pengawasan terhadap Polri dalam konteks reformasi menyeluruh di institusi tersebut juga dianggapnya tak kalah penting. Suparji mengatakan selain pengawasan internal, pengawasan eksternal juga harus diperkuat.

Misalnya melalui penguatan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dengan demikian, pengawasan terhadap Polri lebih efektif dan bisa menimbulkan efek jera, bukan sebagai sarana impunitas kepolisian.

“Secara keseluruhan, dalam konteks reformasi penegakan hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun peradilan, maka memang harus didorong bagaimana menjadi smart institution atau lembaga yang cerdas,” kata Suparji. Bagi dia, lembaga penegak hukum, termasuk Polri, tidak semestinya menjadi lembaga superbody yang penuh dengan otoritarianisme.

RED/ Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!