NTB. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IR sebagai tersangka pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
IR menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.
Tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga menerima setoran uang dari para guru yang merupakan penerima tunjangan daerah terpencil.
Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan pencairan tunjangan. Penyidik pun menemukan adanya praktik penyerahan sejumlah uang oleh guru kepada IR.
Para guru mengaku menyerahkan uang itu dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tutur Endria (1/3/2026)
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-berhasil-amankan-pengedar-okt/
Modus tersebut diduga berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan mekanisme yang sistematis. IR diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.
Penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, guna memastikan total kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Wonk Alit/SRC




