Pemilik Tambang Timah Ilegal Di Bangka Tengah jadi Tersangka

Bangka Tengah. Suararadarcakrabuana.com – Penyidik Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penambangan timah ilegal.

Tambang timah ilegal itu berada areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.

Dua tersangka itu berinisial AC dan FR. Keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/proses-seleksi-bumd-direksi-pt-sprh-diduga-cacat-hukum/

“Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Bratasena.

Dia menjelaskan FR berperan sebagai koordinator lapangan, sementara AC merupakan pemilik tambang timah ilegal tersebut.

Saat penindakan di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polres Bangka Tengah menyatakan akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

( RS.S,H/SRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!